Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Irish Bella ‘Tak Ada Energi’ Jenguk Ammar Zoni di Penjara, Emosi Tahu Mantan Terlibat Narkoba Lagi

Ammar Zoni kini menerima hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar atas kasus narkoba.

Editor: Olga Mardianita
Kompas dan Instagram.com
Irish Bella belum menjenguk Ammar Zoni sejak ditangkap imbas penggunaan narkoba pada akhir 2023 lalu. 

TRIBUNJATIM.COM - Irish Bella seolah acuh ketika Ammar Zoni kembali di penjara usai kembali terlibat kasus narkoba.

Dia mengaku tak memiliki energi untuk menjenguk mantan suaminya itu.

Seperti diketahui, Ammar Zoni divonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar, Senin (26/8/2024).

Sang artis sudah tiga kali terlibat dalam kasus serupa.

Pertama kali terjadi pada 7 Juli 2017 dan kedua pada 8 Maret 2024.

Tak berselang lama setelah bebas, tepatnya pada 12 Desember 2024, dia kembali terciduk menggunakan narkoba.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Bantah Modali Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara: Koruptor Saja 4 Tahun

Irish Bella belum menjenguk Ammar Zoni hingga saat ini setelah ditangkap pada akhir 2023 lalu.

Diketahui, Amma Zoni ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba untuk ketiga kalinya, ia pun divonis tiga tahun penjara.

Karena hal tersebut, Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni dan juga belum menjenguknya.

"Yang kasus ini nggak (jenguk). Karena aku udah pernah ngelewatin masa jenguk itu, masih support secara fisik hadir untuk dia saat yang kedua kali," kata Irish Bella dikutip dari Pagi Pagi Ambyar, baru-baru ini.

Baca juga: Nasib Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Depresi sampai Terkucilkan di Tahanan, ‘Menyeramkan’

Ibu dua anak ini mengaku kecewa pada mantan suaminya itu.

Pasalnya setelah bebas satu bulan kemudian Ammar Zoni sudah ditangkap lagi karena kasus yang sama.

"Ketika ini terjadi lagi, apalagi dalam jangka waktu yang pendek, aku ada rasa kecewa juga. Kok bisa sih tergelincir lagi dalam waktu yang singkat, pasti lah emosi," ujar Irish Bella.

Selain itu, Irish Bella merasa saat ini sudah tak ada kewajiban untuk menjenguk Ammar Zoni.

Sebab ia dan Ammar juga sudah bercerai.

"Tapi kalau hadir di sana, segala macam, sudah tidak ada energi lagi untuk itu. Apalagi it's finish, ya sekarang sudah tahu statusnya masing-masing dan juga sekarang ada batasannya, tidak bisa seperti dulu lagi," ungkap Irish Bella.

Kendati demikian, Irish Bella mengaku tetap mendoakan yang terbaik untuk Ammar Zoni.

Apalagi Ammar Zoni merupakan ayah dari anak-anaknya.

"Saat ini aku memutuskan, aku ada support, tapi dalam bentuk doa dan membukakan pintu untuk anak-anak," jelas Irish Bella.

Ammar Zoni syok dihukum penjara tiga tahun

Ammar Zoni terkejut ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara karena jeratan kasus narkoba, Senin (26/8/2024).

Ia sontak menitikkan air mata ketika hukumannya ditambah dengan denda sebesar Rp 1 Miliar.

Rupanya ada perasaan haru dan lega karena vonis hakim tak seberat tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

"Terima kasih Yang Mulia, saya terima," ucap Ammar Zoni dari zoom saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/8/2024).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu, majelis hakim membacakan putusan atas kasus narkoba mantan suami Irish Bella itu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum  membeli atau menguasai narkotika  golongan 1," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Dua menjatuhakan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selam 3 tahun dan denda Rp 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap majelis hakim.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sempat menuntut Ammar Zoni dengan 12 tahun penjara beberapa waktu lalu.

Ammar Zoni disebut memenuhi unsur pidana oleh JPU dalam dugaan bisnis narkoba bersama dengan rekannya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menuding Ammar Zoni tak hanya pemakai, tapi juga memberikan modal atau berbisnis narkoba.

----

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved