Berita Kota Kediri
Dinsos Kota Kediri Salurkan Ribuan Bansos untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kurang Mampu
Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial salurkan lebih dari 3.000 bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Melia Luthfi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Pemkot Kediri melalui Dinas Sosial menyalurkan lebih dari 3.000 bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan data dari Dinsos Kota Kediri, 488 warga lanjut usia (lansia) telah menerima bantuan Asistensi Lanjut Usia Terlantar (ASLUT) dan 2.582 warga fakir miskin menerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD).
Masing-masing penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan atau Rp 2,4 juta per tahun.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Paulus Budi Luhur mengatakan, mayarakat yang mendapat bantuan dari Dinas Sosial adalah warga miskin yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.
“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah salah satu syarat bagi kami untuk mengeluarkan anggaran dalam memberikan bantuan sosial. Jadi untuk menerima bantuan sosial, warga haruslah terdaftar DTKS,” katanya, Rabu (4/9/2024).
Selain ASLUT dan BPNTD, Paulus mengatakan, pihaknya juga memberikan bantuan sosial kepada anak yang berhadapan dengan hukum yang nominalnya Rp 300 ribu per bulannya, orang dengan kecacatan berat (ODKB) mendapatkan Rp 500 ribu per bulannya.
Tak hanya itu, Paulus juga mengungkapkan, untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sama sekali, pihaknya juga memiliki dana belanja tidak terduga (BTT) atau bantuan yang tidak direncanakan.
"Misalnya saja ada warga yang sangat miskin, tapi tidak mendapatkan bantuan dari Kemensos, tidak masuk dalam BPNT dan sebagainya, maka bisa mengajukan kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan bantuan sosial biaya hidup. Atau warga disabilitas yang meminta bantuan alat bantu juga bisa," jelasnya.
Baca juga: Diduga Alami Depresi, Ibu di Kota Kediri Habisi Nyawa 2 Anak Kandung, Kondisi Jenazah Mengenaskan
Selain bantuan bagi warga miskin, lanjut Paulus, Dinsos juga memberikan bantuan bagi warga yang anggota keluarga meninggal dunia yaitu santunan kematian senilai Rp 2 juta.
"Santunan kematian ini bisa didapatkan, asalkan yang bersangkutan warga Kota Kediri, terdaftar di DTKS dan meninggal di Kota Kediri," terangnya.
Paulus juga menuturkan selain menyalurkan bantuan dari APBD, Dinas Sosial juga mendampingi jalannya bantuan yang diberikan pada masyarakat dari pemerintah pusat, yaitu BPNT dan PKH serta bantuan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang memberikan bantuan untuk disabilitas.
"Kalau bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, Dinsos sifatnya hanya mendampingi. Mulai dari pendataan dan penyaluran langsung dilakukan oleh pemerintah pusat atau provinsi sendiri," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Paulus juga menjelaskan berdasarkan angka di kemiskinan ektrem, Kota Kediri memiliki 3.002 warga miskin yang belum mendapatkan bantuan sama sekali atau yang masuk pada data kemiskinan ektrem.
Jumlah tersebut, menurut Paulus telah dipadankan dan hampir seluruh warga dalam data tersebut telah menerima bantuan dari Pemkot Kediri, baik itu BPNTD maupun ASLUT di tahun 2024 ini.
Pemkot Kediri
bantuan sosial
Paulus Budi
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
TribunJatim.com
Berita Kota Kediri Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Resmi, Prodi Kesehatan Masyarakat IIK Bhakta Kediri Dapat Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes |
![]() |
---|
Jumlah Anak Perempuan Ditarget Pemkot Kediri Dapat Imunisasi HPV, Pj Wali Kota: Perlindungan Kanker |
![]() |
---|
IKSPI Kera Sakti Gelar Pengobatan Tradisional Gratis di Kediri, Warga Antusias Datang sejak Pagi |
![]() |
---|
Gelar Pesta Rakyat di Kota Kediri, Mbak Vinanda-Gus Qowim Ingin Lestarikan Seni Jaranan |
![]() |
---|
Bulog Kediri Siap Serap Gabah dan Beras Sesuai HPP Baru, Pembayaran One Day Service |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.