Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mengembalikan Sisa e-Meterai yang Tak Digunakan untuk Pendaftaran CPNS 2024

Laman e-meterai CPNS 2024 eror tak bisa diakses pelamar. Peruri, pihak penyedia e-meterai CPNS 2024 memberikan opsi pengembalian dana.

Tangkapan layar laman e-meterai.co.id
Laman e-meterai CPNS 2024 eror tak bisa diakses pelamar. Peruri, pihak penyedia e-meterai CPNS 2024 memberikan opsi pengembalian dana. 

TRIBUNJATIM.COM - Laman e-meterai CPNS 2024 eror tak bisa diakses pelamar.

Peruri, pihak penyedia e-meterai CPNS 2024 memberikan opsi pengembalian dana.

Sisa e-meterai yang tidak digunakan untuk mendaftar di rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, juga bisa dikembalikan.

Dengan opsi pengembalian ini, peserta CPNS 2024 akan mendapatkan kembali dana yang telah mereka bayarkan.

Hal itu disampaikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui unggahan Instagram resminya, @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/20204).

Meski demikian, ketentuan tersebut berlaku untuk pembelian yang dilakukan di laman meterai-elektronik.com.

"Bagi pendaftar CPNS 2024 yang telah membeli e-Meterai melalui portal https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, Peruri juga membuka opsi pengembalian dana," bunyi unggahan, dikutip dari Kompas.com.

"Adapun proses pengembalian dana, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Tahapan Selanjutnya Cetak Kartu Pendaftaran CASN

Ketentuan pengembalian dana e-meterai

Berikut beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk proses pengembalian e-meterai:

  • Nomor telepon aktif
  • Nama pembeli e-meterai
  • Bukti pembayaran e-meterai
  • Sisa kuota yang dimiliki
  • Nomor invoice yang dibatalkan.

Apabila beberapa ketentuan di atas sudah terpenuhi, pendaftar CPNS 2024 bisa mengirimkannya email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subyek "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektonik.com".

Meski demikian, ada ketentuan yang berlaku dalam proses pengembalian data e-meterai tersebut, yakni:

  • Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
  • Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
  • Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
  • Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
  • Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
  • Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses.

Baca juga: 9 Link Unduh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS 2024 Kemenkes, Kemenkumham, Kemenag dan Kominfo

Peruri membuka opsi pengembalian dana atas pembelian e-meterai yang eror di lamannya. Namun uang yang dikembalikan hanya 75 persen dari total invoice.
Peruri membuka opsi pengembalian dana atas pembelian e-meterai yang eror di lamannya. Namun uang yang dikembalikan hanya 75 persen dari total invoice. (Peruri)

E-meterai bisa digunakan untuk dokumen orang lain

Penanggung Jawab Strategic Corporate Branding Peruri, Yahdi Lil Ihsan mengatakan, sisa e-meterai yang belum terpakai bisa digunakan untuk membubuhi dokumen CPNS milik orang lain.

Artinya, pendaftar CPNS 2024 bisa menggunakan sisa e-meterai orang lain atau e-meterai yang dibeli menggunakan akun orang lain.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved