Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Bu Guru Matematika Banting Siswa SMA Perkara Senyum, Tak Gubris Maaf, si Murid: Lihat Temen

Tengah viral di media sosial video bu guru matematika banting muridnya. Peristiwa ini terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Nasib Bu Guru Matematika Banting Siswa SMA Perkara Senyum, Tak Gubris Maaf, si Murid: Lihat Temen 

TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video bu guru matematika banting muridnya.

Peristiwa ini terjadi di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat.

Kepala sekolah atau Kepsek pun angkat bicara soal kasus tersebut.

Kronologi kejadian pun terungkap.

Dalam video yang beredar, kekerasan guru ini terjadi saat jam pelajaran terhadap seorang siswa di depan kelas.

Terlihat, guru wanita berkacamata menjambak kepala siswa lalu memukulnya.

Kemudian, siswa tersebut meminta maaf kepada guru tersebut.

"Maaf ibu, tadi saya cuman liat temen saya senyum," kata siswa itu sambil menutup bagian wajahnya, melansir dari TribunJabar.

Kendati demikian, guru tersebut tak mengindahkan permintaan maaf siswa lalu mendorong bahkan membantingnya ke sisi kelas yang lain.

Para siswa yang juga tengah mengikuti pelajaran itu hanya bisa terdiam melihat aksi kekerasan itu terjadi di depan mereka.

Belakangan, diketahui bahwa guru yang melakukan kekerasan tersebut adalah guru matematika berinisial G.

Baca juga: Guru Amalia Dipanggil Kepsek usai Viralkan Kepala Dinas Merokok Dalam Ruangan: Saya Tidak Mau Hapus

Kepala SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik K membenarkan peristiwa kekerasan guru itu terjadi di lingkungan sekolahnya.

Menurut Haruman, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/8/2024) sore

"Iya benar, pada saat jam pelajaran terakhir," ucap Haruman kepada Tribunjabar.id, Kamis.

"Tindak kekerasan itu diduga dilakukan oknum guru matematika berinisial G," tambahnya.

Atas peristiwa ini, Haruman pun memerintahkan jajaran kesiswaan, wali kelas, hingga guru BK untuk menghimpun informasi mengenai tindak kekerasan tersebut.

Ia juga belum mengetahui apakah muridnya mengalami cedera atau tidak.

Haruman mengaku, ia baru melihat rekaman video viral yang tersebar di media sosial itu.

"Apakah murid tersebut mengalami cedera atau tidak saya belum tahu juga, karena saya pun baru melihat di video yang beredar," kata Haruman.

"Tapi yang jelas kasus ini akan ditindaklanjuti," tandasnya.

Baca juga: Tegur Kepala Dinas yang Merokok di Dalam Ruangan, Guru Amalia Tak Dipecat, Sosok Kadisdikbud Disorot

Adapun, guru sebagai pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan di sekolah.

Dilansir dari Kompas.com, di setiap sekolah terhadap Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

TPPPK bertugas untuk menerima dan meninjau laporan kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan sekolah.

Jika terbukti ada tindakan kekerasan yang dilakukan guru, maka akan diberi sanksi.

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, dan berat.

Berikut ini jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru yang terbukti melakukan kekerasan di sekolah merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI.

Sanksi Ringan

Sanksi berupa teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

Sanksi Sedang

Sanksi berupa pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

Terlapor wajib melakukan tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.

Sanksi Berat

Sanksi berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja atau pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain.

Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:

luka fisik berat;
kerusakan fisik permanen;
kematian; dan/atau
trauma psikologis berat; dan/atau
terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.
terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan

Baca juga: Tanah 75 Cm Milik Ortunya Terdampak Proyek Tol, Pemilik Tertawa Dapat Ganti Rugi Rp 5 Juta: Ikhlasin

Kasus Lain

Dalam kasus sebelumnya, kepolisian memberikan respons cepat dalam menangani kasus penganiayaan anak di bawah umur di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Terlapor berinisial UE, yang ternyata seorang guru, telah diamankan oleh petugas kepolisian. Korban dalam kasus ini adalah RNF (12), salah satu murid di sekolah tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, Iptu Marala, yang menjelaskan bahwa UE dilaporkan oleh seorang tante korban di Polres Bulukumba pada Jumat malam (17/11/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Bulukumba segera berkoordinasi dengan Polsek Kajang untuk segera mengamankan terlapor.

"Personel Polsek Kajang langsung mengamankan terlapor pada Jumat malam untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Iptu Marala di Mapolres Bulukumba pada Sabtu (18/11/2023).

Iptu Marala yang berpangkat dua balok ini menjelaskan bahwa saat ini terlapor sudah diamankan di Mapolres Bulukumba.

Terlapor akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

"Untuk proses penyelidikan, maka terlapor akan segera diperiksa dan diambil keterangannya," kata Iptu Marala.

Iptu Marala mengatakan, polisi juga telah mengambil keterangan pelapor.

Sehingga, ia mengimbau masyarakat mempercayakan sepenuhnya kepada penegak hukum.

"Kami akan terus berupaya bekerja secara maksimal dan profesional. Mari sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," jelasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved