Viral Nasional
Nurul Ghufron yang Bela Kaesang Disanksi Potong Gaji, Pakai Kekuasaan untuk Mutasi Pegawai Kementan
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang bela Kaesang Pangarep disanksi potong gaji. Diduga pakai kekuasaan untuk memutasi pegawai Kementan ke malang.
TRIBUNJATIM.COM - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi etik dan potong gaji.
Hal ini karena ia melakukan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baru-baru ini sosok Nurul Ghufron pun jadi sorotan karena membela Kaesang Pangarep soal kisruh jet pribadi.
Menurut Ghufron, putra bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bukan pejabat negara sehingga KPK tak berhak klarifikasi.
Kini, Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik.
Bukan karena bela Kaesang Pangarep menalinkan karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam putusannya, Dewas KPK menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan.
"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak.
Baca juga: Tawa Mahfud MD Tanggapi Kehedonan Kaesang dan Erina yang Kini Diburu KPK: Bisa Saja dari Jual Pisang
Baca juga: Adik Ipar Dicari KPK, Bobby Nasution Anggap Kaesang Bukan Pejabat, Akui Pernah Naik Jet Pribadi
Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan.
Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Sosok Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK, Pernah Viral Murka Sidak Pabrik Jan Hwa Diana |
![]() |
---|
Perdana Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo Lantang Bacakan Teks Proklamasi di Istana |
![]() |
---|
Viral Gaji DPR Rp3 Juta Sehari, ini Hitung-hitungan Pendapatan dan Tunjangan Sebulan |
![]() |
---|
Tak Disebutkan Prabowo di APBN 2026, Gaji PNS Tak Ada Kenaikan? ini Besaran yang Berlaku Sekarang |
![]() |
---|
Isi Handphone Mantan Menag Yaqut Cholil yang Disita KPK soal Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.