Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Nurul Ghufron yang Bela Kaesang Disanksi Potong Gaji, Pakai Kekuasaan untuk Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK yang bela Kaesang Pangarep disanksi potong gaji. Diduga pakai kekuasaan untuk memutasi pegawai Kementan ke malang.

Editor: Hefty Suud
tribunjatim.com/Tony Hermawan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang disanksi etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM. 

TRIBUNJATIM.COM - Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi etik dan potong gaji. 

Hal ini karena ia melakukan pelanggaran etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim), padahal KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan

Baru-baru ini sosok Nurul Ghufron pun jadi sorotan karena membela Kaesang Pangarep soal kisruh jet pribadi. 

Menurut Ghufron, putra bungsu presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut bukan pejabat negara sehingga KPK tak berhak klarifikasi.

Kini, Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik. 

Bukan karena bela Kaesang Pangarep menalinkan karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.

"Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya, dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dan melaksanakan kode etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).  

Dalam putusannya, Dewas KPK menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan terus mematuhi kode etik dan kode perilaku KPK. 

Selain itu, lembaga pengawas komisi antirasuah ini juga memutuskan untuk memotong gaji Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan. 

"Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama enam bulan," kata Tumpak. 

Baca juga: Tawa Mahfud MD Tanggapi Kehedonan Kaesang dan Erina yang Kini Diburu KPK: Bisa Saja dari Jual Pisang

Baca juga: Adik Ipar Dicari KPK, Bobby Nasution Anggap Kaesang Bukan Pejabat, Akui Pernah Naik Jet Pribadi

Sebelumnya, Ghufron diproses etik karena diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM. 

Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022. 

Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. 

Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang. 

Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved