Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bantah Telantarkan Jemaah Umrah Tak Diajak Pulang & Ditinggal, Pihak Travel: Tidak Ada Kesengajaan

Video Khaeruddin tersesat di Mekkah beredar dalam rekaman warga Indonesia di sejumlah media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Timur.com
Jemaah umrah terlantar di Mekkah ditinggal pihak travel pulang 

"Sudah ditemukan dan ditangani KJRI dan insyaallah segera dipulangkan ke Makassar," jelas Hakim Bohari.

Rencananya pada 7 September 2024, Khaeruddin akan diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dipulangkan ke Bulukumba.

Sementara pihak Kemenag Bulukumba juga akan memanggil pihak travel untuk dievaluasi.

"Dalam waktu dekat ini kami akan panggil pihak travel yang memberangkatkan Pak Khairuddin," tegas Hakim Bohari.

Ia juga mengajak masyarakat Bulukumba agar sebelum berangkat umrah ke Makassar maka terlebih dahulu harus memastikan travel tersebut resmi terdaftar.

Setiap calon jemaah umrah harus memastikan travel tersebut berizin atau resmi.

"Resmi miliki izin di pemerintah, pasti pesawatnya (jadwal dan nomor penerbangan), pasti harga (paket layanan), pasti akomodasi (hotel), pastikan visanya," katanya.

Baca juga: Joget-joget usai Divonis 3 Tahun, Penipu Uang Jemaah Umroh Rp4,9 M Diteriaki Maling Kurang Ajar

Pasalnya beberapa waktu lalu, pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, terbukti melakukan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp4,9 M.

Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan.

Dirinya kini terbukti melakukan penggelapan uang calon jemaah umrah di biro tour yang dia kelola.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

"Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, terdakwa dituntut tiga tahun sembilan bulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (24/7/2024).

Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya.

Kendati begitu, Zyuhal Laila Nova tidak mengatakan, untuk apa uang yang dia gelapkan.

Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved