Pilkada Tulungagung 2024
Sekretariat DPRD Tulungagung Proses Pengunduran Diri Ahmad Baharudin, Posisi Digantikan Lewat PAW
Sekretariat DPRD Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Ahmad Baharudin dari Fraksi Gerindra.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sekretariat DPRD Tulungagung sedang memproses pengunduran diri Ahmad Baharudin dari Fraksi Gerindra.
Baharudin merupakan satu dari 50 anggota DPRD Tulungagung yang baru dilantik pada Senin (26/8/2024) lalu.
Namun Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tulungagung ini mengundurkan diri karena ikut kontestasi Pilkada.
Baharudin diusung Partai Gerindra, Golkar dan PKS sebagai calon wakil bupati, mendampingi Gatut Sunu Wibowo.
Surat pengunduran diri Baharudin sudah masuk ke Sekretariat DPRD Tulungagung dan diteruskan ke Gubernur Jawa Timur.
“Proses pemberhentian ada di Gubernur. Suratnya sudah kami naikkan ke Gubernur,” jelas Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji.
Baca juga: Partai Gerindra Perintahkan Ahmad Baharudin Jadi Calon Bupati Tulungagung, Pasangan Gabah Bubar?
Pengunduran diri Baharudin sah secara hukum jika sudah menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Selama belum menerima bukti persetujuan maka Baharudin masih tercatat sebagai anggota DPRD Tulungagung, dengan segala gaji dan fasilitas yang diberikan.
Sudarmaji yakin, Partai Gerindra tidak akan menempatkan Baharudin di posisi penting saat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Pak Baharudin tidak akan menempati posisi penting di AKD karena beliau akan mundur. Nanti malah merepotkan jika masih di posisi penting,” ujar Sudarmaji.
Setelah Baharudin mundur dari DPRD Tulungagung, posisinya akan diganti lewat Pergantian Antar Waktu (PAW).
Baca juga: 5 Kader PDIP Maju di Pilkada Tulungagung 2024, Partai Yakin Solid dan Tidak Terpecah
Penggantinya adalah calon anggota legislatif dari Gerindra yang mendapat suara terbanyak kedua setelah Baharudin.
Untuk memudahkan proses PAW, proses pembentukan AKD akan dipercepat.
“Makanya dilakukan percepatan agar ada pimpinan dewan definitif, ketua dan wakil agar bisa mengusulkan PAW ke Gubernur,” papar Sudarmaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.