Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

Incumbent Pilkada Ponorogo 2024 Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara, Haram Pakai Fasilitas Negara

Incumbent yang maju Pilkada Ponorogo 2024 wajib cuti di luar tanggungan negara, tidak boleh memakai fasilitas negara.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Incumbent Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita memilih hari pertama mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (27/8/2024) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Incumbent yang maju dalam Pilkada Ponorogo 2024 wajib cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Petahana tersebut adalah Sugiri Sancoko-Lisdyarita.

CLTN berlaku selama masa kampanye 25 September-23 November 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo, Arwan Hamidi menjelaskan, ketentuan CLTN berdasarkan pasal 70 ayat (3) UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah beberapa kali hingga menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan itu berbunyi, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

“Menjadi cuti di luar tanggungan negara; dan. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Maka dengan demikian memang ada kewajiban untuk cuti selama masa kampanye,” kata Arwan Hamidi, Rabu (11/9/2024).

Dia mengatakan, cuti bupati atau wakil bupati tersebut diberikan atau dikeluarkan oleh gubernur. 

“Hal ini diatur pada ayat (4) pasal 70 UU Pilkada. Di mana cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” tambahnya.

Baca juga: Santoso Masih Tunggu Surat Pengunduran Diri dari BKN untuk Maju Pilkada Tulungagung 2024

Dia menekankan, sampai hari ini, belum ada PKPU ataupun juknis yang mengatur kampanye, di mana mekanisme cuti selama masa kampanye akan diatur di dalamnya. 

“KPU Ponorogo masih menunggu aturan tersebut untuk kemudian dilaksanakan,” papar Mamik, sapaan akrab Arwan Hamidi kepada TribunJatim.com.

Adapun mekanismenya, bupati serta wakilnya yang maju kembali wajib menyampaikan salinan tembusan izin cuti ke KPU. 

“Ada kewajiban untuk menyampaikan tembusan ke KPU. Detail teknisnya kami masih menunggu juknis dari PKPU kampanye, semoga segera keluar,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved