Berita Viral
Nasib Paman Banting Keponakan Curi Uang Nenek Rp50 Ribu, Disuruh Ortu Korban Nasihati Malah Aniaya
Seorang paman banting keponakan sendiri. Disuruh orangtua korban untuk menasihati justru berakhir menganiaya.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Media sosial dihebohkan dengan video pria menganiaya bocah perempuan di bawah umur.
Belakangan diketahui pria yang menganiaya tersebut adalah paman dari bocah perempuan itu.
Korban berinisial SR (10), sementara pelaku Fi (43).
Dalam video viral yang direkam warga sekitar, si paman tampak membawa parang panjang di pinggangnya.
Ia berkali-kali menyerang si bocah perempuan.
Mulai dari menyeret kaki, menginjak, membanting tubuh korban hingga menyalakan api korek yang diarahkan kepada tubuh korban.
Baca juga: Tak Terima Hasil Pilkades Imbang, Staf Camat Ngamuk Banting Kursi Bikin Ricuh, Aksinya Viral
Belakangan diketahui kasus paman banting keponakan tersebut terjadi di Dusun Bontosumange, Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (8/9/2024).
Sejak videonya viral di media sosial, polisi langsung menindaklanjuti laporan penganiayaan yang dilakukan si paman terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun itu.
Fi kini telah ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9/2024) dini hari.
Sementara korban dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Pemicu paman banting keponakan di Bulukumba, Sumsel tersebut juga terungkap.
Awalnya Fi yang pulang dari petik cengkih itu mendapati orangtuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang.
SR disebutkan ketahuan mencuri uang nenek berkali-kali mulai Rp300 ribu, kemudian Rp50 ribu dan terakhir Rp50 ribu.
Atas dasar ini, orangtua SR meminta Fi untuk menasihati SR supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Namun bukannya menasihati, Fi justru melakukan tindak penganiayaan dengan menyeret kaki, menampar hingga menginjak tubuh SR.
"Pelaku mendatangi korban di rumah neneknya, langsung menyeret korban serta menendang, menginjak dan memukulnya," kata Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar, dikutip dari Tribun Bengkulu.
Aiptu Ahmad Kahar yang dikonfirmasi Kompas, Selasa (10/9/2024) juga mengatakan hingga kini pihaknya masih menyelidiki.
"Jadi motif penganiayaan ini, karena korban sering mengambil uang neneknya untuk jajan."
"Jadi paman korban memberikan pelajaran kepada korban, harapannya agar ke depannya tidak lagi mengambil uang tanpa izin," katanya.
Meski begitu, tegas Ahmad Kahar, pihaknya tetap memproses kasus tersebut dengan menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi soal pelaku penganiayaan terhadap anak.
"Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Sementara itu sebelumnya pernah viral ayah menyandera anaknya sendiri.
Bayi berinisial SD (1) disandera oleh ayahnya sendiri, Sandi (25).
Bayi itu disiksa dengan cara diikat.
Wajahnya juga disundut rokok.
Sandi tega menyandera bayinya dalam rumah di Desa Massulowalie, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyelamatan SD berjalan dramatis karena penyanderaan sudah berlangsung selama 16 jam.
Akhir cerita, SD berhasil diselamatkan oleh AKBP Andiko yang turun langsung ke tempat kejadian perkara.
Melansir dari Tribunnews, sempat terlihat AKBP Andiko menangis usai menyelamatkan SD.
Video tersebut diunggah oleh akun X @glowingbgt.
Pada awal rekaman terlihat korban digendong oleh anggota kepolisian.
Baca juga: Sosok Pria Aniaya Pacar di Lift Hotel, Kesal Tak Pernah Diajak Selfie Pelaku Cekik & Banting Korban
SD tampak tenang sambil meminum susu dalam botol.
AKBP Andiko kemudian mengelus lembut kepala korban.
Bahkan, ia sempat menangis karena tidak tega mengetahui wajah SD terluka karena sundutan rokok.
AKBP Andiko menyapu air mata yang keluar dengan tangan kirinya.
Ratusan pengguna X lainnya meramaikan dengan berbagai responsnya.
Ada yang menyoroti kinerja cepat polisi dalam menyelamatkan korban.
"Gila, polisi yg udah biasa nanganin kasus kriminal liat darah aja sampe nangis loh," tulis @Ex_celling.
"Polisi yg ga sekali 2 kali nanganin kasus berdarah, aneh sampe yg udh jadi belulang pun bisa nangis sesenggukan kayak gtu lho. bapak nya disebut binatang pun masih mulia binatang," timpal akun lain @lychenny.
AKBP Andiko memberikan perhatian penuh terhadap kasus kekerasan yang menimpa SD.
Ia menyempatkan diri menjenguk korban saat dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Dalih Meita Irianty Tendang dan Banting Balita, Mengaku Khilaf, Nasib 1 Korban Dislokasi Tulang
Berdasarkan foto yang diunggah di web polrespinrang.com, AKBP Andiko menggendong dan bercengkerama dengAKBP Andiko mengungkap motif Sandi yang tega menyandera bayinya sendiri.
Semua bermula saat pelaku terlibat cekcok dengan sang istri.
Sandi kemudian ditinggal karena istri pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah.
“Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri, Pelaku ini kesal sama istri dan melampiaskan kepada anaknya sendiri setelah istrinya meninggalkan rumah pulang ke rumah orang tuanya di luar daerah kota pinrang,” ungkap dia, dikutip dari polrespinrang.com.
AKBP Andiko melanjutkan, Sandi sempat menelpon sang istri.
Ia meminta agar istrinya kembali pulang dan bertemu dengan bayinya.
Namun karena tidak diangkat, membuat Sandi terbakar emosi.
Ia menganiaya bayinya dengan cara diikat dan disundut rokok.
Sandi juga tega mengancam akan membunuh bayinya dengan parang.
Parahnya, Sandi merekam aksinya agar videonya dikirimkan ke sang istri.
Kabar penyekapan Sandi kemudian diketahui oleh para tetangga.
Korban disekap sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.
Selama 16 jam itu, SD hanya bisa menangis ketakutan.
"Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek," tambah AKBP Andiko.
Setelah negosiasi yang alot, akhirnya Sandi menyerahkan SD ke polisi.
"Anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," kata AKBP Andiko.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan telah mengamankan Sandi.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pria menganiaya bocah perempuan di bawah umur
video viral
Bulukumba
Sulawesi Selatan
penganiayaan
paman banting keponakan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Mirna Terjerat Pinjol Demi DP Mobil Imbas Gengsi, Cicilan dari Rp3 Juta Jadi Rp60 Juta dalam 4 Bulan |
![]() |
---|
Ibu Tiri Tak Diundang ke Pernikahan Anak yang Sudah Dirawatnya 23 Tahun, Alasannya Bikin Suami Heran |
![]() |
---|
Jamaludin Berenang ke Singapura Demi Kerja Serabutan, Gaji di Indonesia Tak Cukup |
![]() |
---|
Sosok Anggota DPRD yang Minta Maaf Setelah Ucapkan 'Rampok Uang Negara dan Habiskan', Kini Dipanggil |
![]() |
---|
Kekayaan Hasan Nasbi Mantan Kepala PCO yang Kini Ditunjuk Jadi Komisaris Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.