Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bangunan Sekolah Rusak, Siswa SD dan SMP Terpaksa Belajar di Teras Posyandu, Tak Ada Ruang Pengganti

Nasib puluhan siswa SD dan SMP di Bandung, Jawa Barat terpaksa belajar di teras posyandu. Ini terjadi karena bangunan sekolah rusak.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/Bagus Fuji Panuntun
Potret puluhan siswa SD dan SMP di Bandung, Jawa Barat terpaksa belajar di teras posyandu. Ini terjadi karena bangunan sekolah rusak. 

Ternyata pihak sekolah mengungkapkan soal adanya persetujuan dari orang tua siswa.

Polemik pungutan terhadap para siswa untuk memenuhi fasilitas pendingin ruangan tersebut akhirnya ditanggapi oleh Dikpora.

Setelah viral dan menjadi perbincangan, pihak SMAN 6 Denpasar, Bali itupun mengubah keputusan yang awalnya disebut hasil persetujuan semua pihak.

Pihak SMA Negeri 6 Denpasar, Bali, akhirnya memilih untuk membatalkan pungutan kepada orang tua murid kelas X sebesar Rp 1,5 juta untuk membeli alat pendingin ruangan atau AC.

Langkah itu diambil usai kebijakan tersebut menjadi sorotan tajam di media sosial Instagram.

Pihak sekolah juga telah dipanggil Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Bali.

Baca juga: Penjelasan Ibu Siswa SD yang Viral Dipaksa Ayah Tiri Jadi Pemulung, Bantah Suami Eksploitasi Anak

"Kami sudah memanggil kepala sekolahnya untuk pertama mengklarifikasi atau mencari jalan terbaik."

"Kami bersama inspektorat sudah merapatkan, intinya kami akan menyetop pungutan itu karena bertentangan dengan peraturan," kata Kepala Bidang SMA Dikpora Bali Ngurah Pasek Wira Kusuma saat dihubungi wartawan, Senin (15/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Selasa (16/7/2024).

Ia mengatakan kebijakan pungutan tersebut berdasarkan kesepakatan antara komite sekolah, dewan guru bersama orang tua murid dari 179 siswa kelas X pada 11 Juli 2024.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat terkait pungutan untuk membeli AC atau kipas angin, dengan dalih agar para siswa bisa belajar dengan nyaman.

Kemudian, pihak sekolah mengeluarkan surat pemberitahuan No.B.10.400.3.8/413/SMAN6/DPS/DIKPORA, yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 6 Denpasar.

Dalam surat itu, siswa baru dibebankan membayar uang seragam Rp 2,2 juta dan MPLS Rp 150.000, pembiayaan komite Rp 250.000 per bulan dan sumbangan AC Rp 1,5 juta dibayar lunas atau tiga kali cicilan sampai Oktober 2024.

"Itu rapat dari komite, dewan guru dan orang tua siswa dan disepakatilah seperti itu dan disetujui."

"Yang kedua, ketika itu disetujui, itu bertentangan dengan aturan sehingga saya panggil tadi jam 3 saya putuskan untuk tidak memungut itu," kata dia.

Baca juga: Guru Sulasmiyati Antar Jemput Siswa SD yang Rumahnya Jauh Naik Dorkas Bekas, Kepsek Bantu Perawatan

Ia mengatakan pungutan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved