Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Ibu Hamil 8 Bulan Tak Boleh Naik Pesawat Umum? Alasan Kaesang Pakai Jet Pribadi: Istri Hamil 8 Bulan

Menkominfo Budi Arie Setiadi ungkap asal usul jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono terbang ke AS.

Editor: Hefty Suud
Instagram Erina Gudono
Pantas Kaesang Pangarep bawa Erina Gudono terbang ke AS naik jet pribadi. Ternyata ada aturan terbang, ibu hamil 8 bulan tak boleh naik pesawat umum? 

TRIBUNJATIM.COM -  Alasan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono terbang ke Amerika Serikat (AS) naik jet pribadi kini disorot.. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diketahui buka suara terkait isu adanya gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut. 

Ia mengungkap asal usul jet pribadi tersebut hingga alasan Kaesang Pangarep menggunakannya. 

Ternyata alasan Kaesang Pangarep naik jet pribadi, berkaitan dengan kehamilan Erina Gudono yang sudah berusia delapan bulan. 

Baca juga: Diam Soal Revisi UU Pilkada karena Dekat dengan Kaesang Pangarep? Kiky Saputri: Berjuang Jalur Dalam

“Gini. Enggak ada, dia kan pribadi. Nah itu dari temannya. Pokoknya sudahlah. Gini loh. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah delapan bulan.

Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Budi Arie juga enggan memberikan banyak komentar tentang dugaan gratifikasi yang sempat dikaitkan terhadap Kaesang.

Ia menegaskan, Kaesang bukan pejabat publik dan mempertanyakan anggapan yang berkembang di masyarakat tersebut.

Baca juga: Slank Ganti Lirik Lagu Anak Mami Jadi Pakai Pesawat Pribadi, Sindir Kaesang Pangarep Putra Jokowi?

“Lho enggak bisa, itu temennya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat akan meminta klarifikasi Kaesang mengenai penggunaan jet pribadi saat bepergian ke luar negeri.

Dugaan gratifikasi terhadap Kaesang muncul setelah Erina Gudono memamerkan foto jendela pesawat yang diduga merupakan jet pribadi jenis Gulfstream G650ER.

Selain itu, beredar juga video yang menunjukkan Kaesang dan Erina turun dari jet pribadi Gulfstream dengan nomor registrasi N588SE.

Namun, belakangan KPK membatalkan pemanggilan Kaesang terkait isu yang ramai dibahas di kalangan warganet.

Terbaru, KPK mempersilakan Kaesang Pangarep untuk menyampaikan data terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi melalui situs resmi KPK di gol.kpk.go.id.

"Seandainya saudara K (Kaesang Pangarep) maupun saudara BN (Bobby Nasution) mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id dipersilakan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Lantas benarkah ibu hamil 8 bulan tak boleh naik pesawat umum? 

Baca juga: Video Kaesang Sembunyi Diminta KPK Klarifikasi Jet Pribadi, PSI Ungkap Keberadaan Suami Erina Gudono

Baca juga: Harta Kekayaan Kaesang Lebih dari Jokowi? Erina Gudono Terbang ke AS Naik Pesawat Jet Gulfstream

Aturan terbang bagi ibu hamil

Kompas.com merangkum aturan dari beberapa maskapai nasional mengenai aturan terbang bagi ibu hamil yang mencakup usia kandungan maupun surat keterangan dokter yang diperlukan sebagai syarat perjalanan.

Simak aturan terbang ibu hamil berikut ini:

1. Garuda Indonesia

Maskapai pelat merah Garuda Indonesia mengizinkan ibu hamil terbang sesuai kondisi dan usia kehamilannya.

Dilansir dari laman resmi Garuda, berikut aturan terbang yang diterapkan Garuda bagi ibu hamil:

Viral di media sosial video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan.
Viral di media sosial video diduga Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari pesawat jet sambil menenteng belanjaan. (X/@AirinNz_KembaliLagi/Instagram.com/@erinagudono)
  • Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
    • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
    • Larangan: tidak ada
    • Medical Information form (Medif): tidak ada
    • Form Idemnity: ada
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak dibutuhkan.
  • Kehamilan dengan komplikasi
    • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
    • Larangan: ada
    • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
    • Form Idemnity: ada
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.
  • Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi
    • Usia kehamilan: di bawah 32-36 minggu
    • Larangan: ada
    • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
    • Form Idemnity: ada
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.
  • Seluruh kategori
    • Usia kehamilan: lebih dari 36 minggu
    • Larangan: tidak diizinkan melakukan perjalanan
    • Medical Information form (Medif): tidak diizinkan melakukan perjalanan
    • Form Idemnity: tidak diizinkan melakukan perjalanan
    • Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak diizinkan melakukan perjalanan.

2. Citilink

Maskapai Citilink yang merupakan anak perusahaan Garuda menerapkan aturan bagi ibu hamil yang bepergian menggunakan pesawat.

Dilansir dari laman resmi Citilink, ibu hamil wajib memberitahu Citilink mengenai perkembangan kehamilan pada saat pemesanan tempat duduk dan konter check-in.

Ibu hamil yang usia kandungannya 32 minggu wajib mengantongi surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa penumpang dapat terbang.

Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari tujuh hari dari tanggal keberangkatan.

Citilink juga mengharuskan ibu hamil untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.

Meski begitu, Citilink tidak menerima penumpang dalam kondisi hamil yang usia kandungannya sudah 36 minggu atau lebih.

3. Lion Group

Lion Group yang menjadi induk perusahaan Lion Air, Wings Air, Batik Air dan Super Air Jet, menerapkan sejumlah syarat dan larangan bagi ibu hamil untuk terbang.

Dilansir dari laman resmi Lion Group, berikut aturan selengkapnya:

  • Ibu hamil wajib memberitahu kondisi kehamilannya kepada staf check-in counter saat melapor
  • Ibu hamil wajib membawa surat dokter yang menyatakan bahwa mereka sehat atau aman untuk terbang. Surat dokter tersebut berlaku tujuh hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan sampai dengan 28 minggu atau kurang dari 28 minggu diperbolehkan terbang tanpa ada larangan
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan antara 28-35 minggu diperbolehkan terbang dengan syarat mendapatkan persetujuan dari dokter minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
  • Ibu hamil dengan kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan sebelum akhir 31 minggu
  • Ibu hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan
  • Ibu hamil dengan kehamilan khusus tidak diperkenankan terbang
  • Ibu hamil yang memenuhi kriteria terbang dari Lion Group wajib mengisi surat pernyataan atau Formulir Informasi Medis yang disediakan oleh maskapai penerbangan.

4. Transnusa

Maskapai swasta Transnusa memberikan izin terbang kepada ibu hamil sesuai usia kandungannya.

Ibu hamil dengan usia kandungan 0-27 minggu dalam kondisi tanpa komplikasi dapat terbang tanpa batasan.

Namun, ibu hamil atau keluarga yang ditunjuk harus menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.

Dilansir dari laman Transnusa, ibu hamil yang usia kandungannya sudah mencapai 28-35 minggu juga diberikan kesempatan terbang.

Tetapi, mereka diharuskan memiliki izin medis dari dokter yang berlaku tujuh hari sejak tanggal penerbitan dan menandatangani surat pernyataan pelepasan tanggung jawab.

Sementara itu, ibu hamil dengan komplikasi atau masalah wajib memiliki izin medis dari dokter yang berlaku tujuh hari sejak tanggal penerbitan dan surat pernyataan pelepasan tanggung jawab dari dokter spesialis.

Khusus ibu hamil dengan usia kandungan di atas 35 minggu, mereka tidak diizinkan terbang.

5. Pelita Air

Maskapai Pelita Air memiliki peraturan dan kebijakan yang harus diikuti oleh para penumpang, termasuk ibu hamil

Dilansir dari laman resminya, Pelita Air meminta ibu hamil yang ingin naik pesawat harus memperhatikan usia kehamilan.

Pelita Air hanya mengizinkan ibu hamil dengan usia kehamilan tidak lebih dari 36 minggu untuk naik pesawat.

Khusus ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 32 minggu dan dalam kondisi normal, mereka perlu menyertakan form of idemnity, tanpa surat rekomendasi dokter.

Sementara itu, ibu hamil dengan usia kandungan di bawah 32 minggu namun memiliki komplikasi wajib dan usia kandungan 32-32 minggu tanpa komplikasi wajib menyertakan dua dokumen tersebut.

Di sisi lain, ibu hamil yang usia kandungannya sudah lebih dari 36 minggu tidak diperkenankan terbang.

Itulah aturan terbang bagi ibu hamil dari beberapa maskapai yang ada di Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com 

Berita tentang Kaesang Pangarep lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved