Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Rumah dan Tanah Warga Tulungagung ini Dieksekusi Meski Pegang Sertifikat Sah, Begini Penyebabnya

Proses eksekusi rumah Jihamam di Dusun Krajan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel berlangsung dalam suasana panas, Kamis (12/9/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Jihamam berusaha menghalangi petugas eksekusi yang akan mendobrak pintu rumahnya di Tulungagung, Kamis (12/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Proses eksekusi rumah Jihamam di Dusun Krajan Desa Gesikan, Kecamatan Pakel berlangsung dalam suasana panas, Kamis (12/9/2024).

Pemilik rumah melalui penasihat hukumnya menolak pengosongan rumah karena merasa masih punya hak.

Obyek yang dieksekusi berupa dua bidang tanah, masing-masing seluas 427 meter persegi dengan bangunannya, dan 553 meter persegi berupa tanah kosong. 

Jihamam masih memegang sertifikat sah, sementara pengadilan memerintahkan eksekusi.

Debat antara Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung dan penasihat hukum berlangsung satu jam.

Pengadilan Negeri bersikukuh melaksanakan eksekusi, berdasar risalah lelang atas obyek yang dieksekusi.

Baca juga: Anggota DPRD Tulungagung Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank, Belum Genap Sebulan usai Dilantik

Eksekusi dilaksanakan atas permohonan Markidi, warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu selaku pemenang lelang.

Sementara pihak Jihamam juga merasa punya hak atas tanah dan rumah yang ditempatinya, karena masih memegang dokumen kepemilikan yang sah berupa sertifikat.

Penasihat hukum Jihamam pun sepakat untuk menempuh jalur hukum dan menghentikan perdebatan.

Namun Jihamam dan para kerabatnya berupaya menghalangi eksekusi.

Sejumlah tukang yang disiapkan pemohon lelang tidak berani mengosongkan rumah, karena menerima intimidasi.

“Jejeren bolomu lek arep geger. Sak penakmu ngrusak omahe wong (Bariskan temanmu jika ingin geger. Seenekmu merusak rumah orang,” tantang salah satu kerabat Jihamam.

Sementara Jihamam berdiri di depan pintu utama rumahnya, menghalangi petugas pengadilan yang akan membuka paksa.

“Yang tidak berkepentingan silakan keluar. Ini rumah hak milik saya,” seru Jihamam sambil menunjuk orang-orang di rumahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved