Berita Entertainment
Polisi Kuak Isi Laporan Nikita Mirzani Berkaitan UU Perlidungan Anak, Soal Lolly dan Vadel Badjideh?
Polisi ungkap isi laporan Nikita Mirzani. Terkait nasib Lolly? Humas Polres Metro Jakarta Selatan: korban adalah anaknya.
TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani diketahui mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Nikita Mirzani diduga melaporkan pacar Lolly, Vadel Badjideh.
Pasalnya, Nikita Mirzani membuat laporan berkaitan dengan pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun mengungkapkan, Nikita Mirzani membuat laporan karena korban adalah anaknya.
"Betul sdr NM tadi Datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya," kata Nurma Dewi.
Nikita Mirzani melaporkan VA berkait Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.
Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Kemudian melaluintim kuasa hukumnya, Nikita Mirzani membawa beberapa bukti foto dan mengajukan tiga orang saksi untuk diperiksa berkait laporan polisinya.
"Bukti ada foto, ada saksi yang diajukan 3 orang, nah itu semua nanti dijadwalkan untuk dimintai keterangan di penyidik," ujar Nurma Dewi.
Baca juga: Vadel Badjideh Rela Kehilangan Job Demi Lolly, Bantah Hidup Pakai Uang Pacar: Keluarga Gue Berada
Dalam laporan ini Nikita membuat laporan sebagai orangtua Lolly.
"NM orangtunya yang melaporkan, yang menjadi korban adalah anaknya. Terlapor inisial VA kemudian yang menadi korban LM, 17 tahun," ucap Nurma Dewi.
Polisi akan segera memanggil terlapor dan para saksi yang telah diajukan oleh Nikita Mirzani dalam waktu dekat.
"NM masih melapor saja untuk pemeriksaan dijadwalkan," tandas Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani.

Alasan Nikita Mirzani lapor polisi
Dilansir dari Tribunnews, Nikita Mirzani bungkam soal sosok yang dilaporkannya.
Entah kasus apa yang memicu Nikita Mirzani lapor ke polisi.
Namun sang kuasa hukum menyebutkan banyak pasal yang dapat menjerat orang yang dilaporkan kali ini.
Baca juga: Lolly Lapor Komnas Anak Gegara Dituding Hamil dengan Vadel Badjideh? Nikita Mirzani: Biarin
Baca juga: Cindy Muak Jadi Tameng Lolly, Kini Nekat Sebar Aib Teman ke Asisten Nikita Mirzani: Keputusan Tepat
Sang pengacara, Fahmid Bacmid membocorkan jika sosok tersebut adalah manusia.
"Alhamdulillah Nikita datang lagi, silaturahmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ada yang dilaporkan, cuma siapanya tanya aja sama penyidik," kata Fahmid Bacmid, mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (12/9/2024).
"Pasalnya banyak, ada UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, KUHP, dan masuk pidana khusus, Yang kita laporkan manusia, satu orang tapi dahsyat," lanjutnya.
"Satu keluarga," sahut Nikita Mirzani.
Ia pun begitu marah dan merasa cukup atas hal yang dihadapinya.
Sehingga, langkah terakhir yang dipilihnya adalah melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisan.
Mulanya, aktris 38 tahun tersebut mengaku sudah merasa tenang setelah dua tahun tidak memiliki masalah hukum.
Baca juga: Nikita Mirzani Geram Lolly Balikan dengan Vadel Badjideh, Ancam Penjarakan Pacar, ‘Tunggu Waktunya’
Namun, akhirnya hari ini ia kembali mendatangi kantor polisi untuk membuat pelaporan.
"Sudah dua tahun nggak main ke kantor polisi, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian laporin orang. Tunggu aja nggak lama kok," tukas Nikita Mirzani.
Sekali lagi, Nikita masih berusaha tutup mulut soal sosok yang dilaporkan olehnya.
Nikita menegaskan, ketika dirinya memutuskan membuat laporan, berarti permasalahannya sudah sangat serius.

"Nanti juga tahu, nggak lama. Kalau gue udah buat laporan berarti masalah serius.
Jadi akan cepat sesuai SOP. Gue kesal muka gue disanding-sandingin sama muka binatang," kata Nikita.
Mengenai sosok yang dilaporkan, Nikita berujar akan memberitahukannya pada pekan ini.
Mengingat kasus yang dilaporkannya menurutnya sangat penting.
"Pokoknya tunggu saja, minggu-minggu inilah. Ini kasus penting, prosesnya lebih cepatlah," tambahnya.
Lebih lanjut sang kuasa hukum juga mengungkapkan jika laporan ini memiliki sanksi hukuman yang cukup berat.
Apabila orang itu menjadi tersangka ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.
"Harus dilaporkan. Kalau dibiarkan nambah kurang ajar, biar dia dapat sanksi pidana."
"Saya beri tahu, pasalnya minimal 5 tahun, kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkas Fahmi Bachmid.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita tentang Nikita Mirzani lainnya
Alasan Denny Sumargo Edit Foto Merah Putih Bukan Pink Hijau: yang Penting Tujuan Persatuan Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Nenek yang Ambil AC Rumah Uya Kuya, Sehari-hari Kerja Tukang Parkir: Ini Barang Apa? |
![]() |
---|
30 Tahun Menikah, Artis Ketemu Suami Cuma 3 Kali Setahun, Sekarang Takut Sendiri |
![]() |
---|
Uya Kuya Trauma sampai Takut Keluar usai Rumah Dijarah, Kini Tinggal di Safe House |
![]() |
---|
Ibu Tak Punya Uang, Anak Artis Jadi Guru Les Bahasa Inggris Dibayar Rp50 Ribu per Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.