Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Anggaran dan Kenaikan Gaji PNS 2025, Pengumuman Resmi Usai Prabowo Dilantik sebagai Presiden

Berapa kenaikan gaji PNS 2025? Bakal diumumkan secara resmi setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Ke-8 RI pada 20 Oktober 2024. 

Editor: Hefty Suud
Facebook Prabowo Subianto
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke KPU, Rabu (25/10/2023). - Kini Prabowo Subianto menjadi Presiden terpilih dalam pemilu 2024, setelah pelantikannya, kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi. 

Meskipun besaran kenaikan belum dirinci, dipastikan akan ada penyesuaian ke atas.

Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024.
Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA/AFP via Tribunnews.com)

Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan

Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:

Gaji PNS golongan I

Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved