Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rincian Anggaran dan Kenaikan Gaji PNS 2025, Pengumuman Resmi Usai Prabowo Dilantik sebagai Presiden

Berapa kenaikan gaji PNS 2025? Bakal diumumkan secara resmi setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Ke-8 RI pada 20 Oktober 2024. 

Editor: Hefty Suud
Facebook Prabowo Subianto
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar ke KPU, Rabu (25/10/2023). - Kini Prabowo Subianto menjadi Presiden terpilih dalam pemilu 2024, setelah pelantikannya, kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi. 

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Kenaikan gaji ini akan berdampak signifikan bagi PNS, TNI, dan Polri, yang sudah menanti penyesuaian pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co 

Berita tentang gaji PNS lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved