Rincian Anggaran dan Kenaikan Gaji PNS 2025, Pengumuman Resmi Usai Prabowo Dilantik sebagai Presiden
Berapa kenaikan gaji PNS 2025? Bakal diumumkan secara resmi setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Ke-8 RI pada 20 Oktober 2024.
TRIBUNJATIM.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diprediksi akan naik pada tahun 2025.
Rencana kenaikan ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri, akan naik pada 2025.
Kini, berapa kenaikan gaji PNS 2025 jadi sorotan.
Namun besaran kenaikan gaji PNS 2025 ini baru akan diumumkan secara resmi setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Ke-8 RI pada 20 Oktober 2024.
Baca juga: Arti Zaken Kabinet yang Bakal Dibentuk Prabowo Subianto, Indonesia Pernah 3x Menerapkan Ini
Di samping itu, diketahui, Pemerintah RI telah menyiapkan anggaran besar untuk belanja pegawai kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L pada 2025, dengan total rencana belanja sebesar Rp 513,22 triliun, naik dari Rp 460,86 triliun pada 2024.
Untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) aparatur negara di K/L, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun pada 2024.
Rencana kenaikan ini sudah tertuang dalam Buku Nota Keuangan Beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memastikan bahwa gaji aparatur sipil negara, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, dan Polri, akan naik pada 2025..
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan bahwa kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri akan diumumkan setelah Prabowo dilantik.
Berikut rincian anggaran dan prediksi besaran gaji PNS 2025.
Baca juga: Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Ganti Pakai Susu Ikan? Dinilai Unggul dan Setara 2 Gelas Susu Sapi
Baca juga: Asal Usul dan Arti Kata Fufufafa, Trending di X Dikaitkan dengan Sosok Gibran Wakil Prabowo
Rincian Anggaran dan Kenaikan Gaji PNS
Menurut data APBN, total belanja pegawai K/L dan non-K/L tahun 2025 mencapai Rp 513,22 triliun, meningkat dari tahun 2024 sebesar Rp 460,86 triliun.
Anggaran khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan kinerja para aparatur negara mencapai Rp 297,71 triliun, naik dari Rp 285,80 triliun tahun sebelumnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengonfirmasi adanya penyesuaian anggaran gaji PNS tahun 2025.
Meskipun besaran kenaikan belum dirinci, dipastikan akan ada penyesuaian ke atas.

Daftar Gaji PNS 2024 Sesuai Golongan
Sebagai gambaran, berikut adalah daftar gaji pokok PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Kenaikan gaji ini akan berdampak signifikan bagi PNS, TNI, dan Polri, yang sudah menanti penyesuaian pendapatan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co
Berita tentang gaji PNS lainnya
Barang Milik Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo Rombongan RS Bina Sehat Jember Dikembalikan |
![]() |
---|
Antusiasme Aremania Tinggi, Penjualan Tiket Arema FC vs Persib Bandung Melonjak Tajam |
![]() |
---|
Wanita Kaget Tarik Tunai di ATM Malah Keluar Uang Mainan, Bank Indonesia Sebut Kemungkinannya Kecil |
![]() |
---|
Peraturan SNBP 2026: Siswa yang Lulus Tak Bisa Daftar UTBK dan UM, ini Tips Pilih Prodi |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Lagi, Ini Kali Ke-4, Erin Tak Percaya Keputusan Suaminya: Very Nice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.