Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dinyatakan Bebas, Nyoman Sukena Kini Ikhlas Tak Dendam ke Orang yang Laporkan Pelihara Landak Jawa

Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena setelah bebas 

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.

Sementara, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Serta, tidak ada niat dari terdakwa untuk mengomersialkan hewan landak yang dipeliharanya.

Kemudian, terdakwa juga tidak pernah dihukum dan kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," tandasnya.

I Nyoman Sukena menjadi tahanan rumah usai memelihara landak jawa hingga beranak pinak.
I Nyoman Sukena menjadi tahanan rumah usai memelihara landak jawa hingga beranak pinak (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus yang menimpa Nyoman Sukena.

Ia membahas soal kasus pria asal Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak agar Nyoman Sukena mendapatkan penangguhan penahanan.

"Ayok desak penangguhan penahana! Bapak Kajati Bali! Ayok semua komen," tulisnya dalam caption, dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan opsi lain untuk pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Opsi ini pun diketahui sebagai bentuk dukungan Hotman Paris terhadap masyarakat Bali.

"Saran saya kepada bapak Kajati Bali, sahabat bapak Kajati Bali, satu, agar segera diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dua, kalau boleh tuntutan bebas, atau setidak-tidaknya tuntutan dengan hukuman percobaan," ujarnya.

Untuk hukuman percobaan, diakunya bisa mengembalikan rasa keadilan di masyarakat yang disebutnya sudah kecewa.

"Dan, mohon agar segera diajukan penangguhan ke majelis hakim. Saya mendukung masyarakat Bali," pungkas Hotman Paris.

Baca juga: Sukena Histeris Ditahan Imbas Rawat Landak Jawa yang Ditemukan di Ladang, Tak Tahu Ternyata Langka

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved