Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dinyatakan Bebas, Nyoman Sukena Kini Ikhlas Tak Dendam ke Orang yang Laporkan Pelihara Landak Jawa

Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin
Senyum Nyoman Sukena setelah bebas 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, yang dipidana lantaran memelihara landak jawa sempat jadi sorotan publik.

Setelah kasusnya viral dan sesuai saran dari pengacara Hotman Paris, hakim akhirnya membebaskan I Nyoman Sukena yang dipenjara.

Kini I Nyoman Sukena akhirnya dapat menghirup udara bebas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan permohonan penahanan Nyoman Sukena yang selama ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kerobokan. 

Nyoman Sukena diketahui telah ditahan di Rutan Kerobokan sejak 12 Agustus 2024 hingga 12 September 2024. 

Majelis hakim diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, penangguhan penahanan ini berdasarkan permohonan penasihat hukum terdakwa dan aparatur Desa Bongkasa pada 5 September 2024. 

Dalam surat permohonannya, mereka menjamin, meski telah menjadi tahanan rumah, terdakwa tidak akan melarikan diri, berupaya menghilangkan barang bukti, dan kooperatif menghadiri setiap persidangan. 

"Memerintah untuk melakukan pengalihan penahanan atas nama terdakwa Nyoman dari tahanan rumah tahanan negara kelas II A Kerobokan menjadi tahanan rumah," kata Bamadewa dalam sidang, Kamis (12/9/2024). 

Bamadewa mengingatkan Nyoman Sukena bahwa majelis hakim suatu waktu bisa mencabut kembali penangguhan penahanan jika tidak bisa menghadiri persidangan. 

"Dengan catatan saudara harus kooperatif, ini bukan harga mati (surat penangguhan penahanan).

Karena suatu waktu, majelis hakim bisa mencabut ini. Harapan saya dengan saudara bisa (kooperatif)," kata dia.

Tuntutan bebas terhadap Nyoman Sukena dibacakan oleh Jaksa Gede Gatot Hariawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra, terdakwa, dan penasihat hukum terdakwa.

Nyoman Sukena terbukti tidak ada niat jahat atas landak jawa yang dipeliharanya.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak Jawa," katanya saat membacakan amar tuntutannya, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mbah Piyono Lemas Didatangi Polisi & Ditahan, Tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum

Jaksa juga menarik dakwaannya kepada terdakwa dengan meminta hakim untuk membebaskan Sukena dari pasal pidana.

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari Pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," sambung Gatot.

Dalam pertimbangannya, jaksa tidak menemukan faktor pemberat untuk menuntut terdakwa dengan pidana penjara.

Sementara, faktor yang meringankan tuntutan yakni terdakwa menyesali perbuatannya.

Serta, tidak ada niat dari terdakwa untuk mengomersialkan hewan landak yang dipeliharanya.

Kemudian, terdakwa juga tidak pernah dihukum dan kurang paham tentang adanya aturan yang menyatakan landak Jawa termasuk satwa yang dilindungi.

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," tandasnya.

I Nyoman Sukena menjadi tahanan rumah usai memelihara landak jawa hingga beranak pinak.
I Nyoman Sukena menjadi tahanan rumah usai memelihara landak jawa hingga beranak pinak (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ikut menyoroti kasus yang menimpa Nyoman Sukena.

Ia membahas soal kasus pria asal Bali yang ditahan hingga menjadi terdakwa gegara kasus memelihara landak jawa.

Dalam unggahan Instagram pribadinya, Hotman Paris mendesak agar Nyoman Sukena mendapatkan penangguhan penahanan.

"Ayok desak penangguhan penahana! Bapak Kajati Bali! Ayok semua komen," tulisnya dalam caption, dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya itu, Hotman Paris juga memberikan opsi lain untuk pihak Kejaksaan Tinggi Bali.

Opsi ini pun diketahui sebagai bentuk dukungan Hotman Paris terhadap masyarakat Bali.

"Saran saya kepada bapak Kajati Bali, sahabat bapak Kajati Bali, satu, agar segera diajukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa. Dua, kalau boleh tuntutan bebas, atau setidak-tidaknya tuntutan dengan hukuman percobaan," ujarnya.

Untuk hukuman percobaan, diakunya bisa mengembalikan rasa keadilan di masyarakat yang disebutnya sudah kecewa.

"Dan, mohon agar segera diajukan penangguhan ke majelis hakim. Saya mendukung masyarakat Bali," pungkas Hotman Paris.

Baca juga: Sukena Histeris Ditahan Imbas Rawat Landak Jawa yang Ditemukan di Ladang, Tak Tahu Ternyata Langka

Kini telah bebas, raut kebahagiaan terpancar dari Nyoman Sukena.

Sukena akhirnya bisa tersenyum lepas setelah menjalani sidang lanjutan di PN Denpasar, Bali, Jumat (13/9/2024).

Dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan landak Jawa tersebut, Sukena dituntut bebas oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali.

Istri Sukena pun tak kuasa menahan air mata bahagianya.

Sukena lantas memeluk sang istri.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukungnya menghadapi kasus ini.

"Terima kasih kepada Tuhan intinya, berterima kasih juga kepada masyarakat."

"Kepada jaksa dam majelis hakim semuanya dan pengacara yang membantu melancarkan persidangan ini."

"Mohon doanya untuk kelancaran selanjutnya," kata Sukena, Jumat, dilansir dari Tribun Bali.

Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa
Senyum Nyoman Sukena usai dituntut bebas oleh JPU atas kasus kepemilikan landak Jawa (Tribun-Bali.com/Zaenal Nur Arifin)

Sukena mengaku kapok.

Ia tak akan mengurus perizinan untuk merawat landak Jawa yang membawanya ke kursi pesakitan.

"Tidak (tidak akan mengurus izin) mau, sudah trauma. Landak Jawa itu akan saya ikhlaskan demi kelancaran hidupnya di alamnya. Ikhlas," ungkap Sukena.

Ke depan, Sukena akan lebih berhati-hati jika menemukan atau akan memelihara binatang liar.

Ia tak mau kejadian ini terulang lagi.

Kendati demikian, ia tetap akan menyayangi binatang.

"Iya, ke depannya berhati-hati lagi dalam memelihara binatang."

"Apakah itu dilindungi atau tidak akan lebih berhati-hati intinya. Tapi, tetap jadi penyayang binatang," jelasnya.

Ia juga tak ingin mencari tahu siapa orang yang telah menyeretnya ke meja hijau.

Sukena menjadikan peristiwa ini sebagai pengalaman hidup.

Terpenting baginya, kini bisa berkumpul lagi dengan keluarga.

"Saya sudah ikhlas, tidak dendam, saya anggap ini pengalaman hidup saya."

"Sudah bisa kembali berkumpul dengan keluarga sudah bersyukur," urainya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved