Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Mbah Piyono Lemas Didatangi Polisi & Ditahan, Tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum

Mbah Piyono tak tahu jika ikan aligator gar dilarang untuk dipelihara, lemas saat ditahan polisi.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Wikipedia - KOMPAS.com/Nugraha Perdana
Mbah Piyono lemas ditahan polisi, tak tahu jika pelihara ikan aligator gar dilarang 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara memelihara ikan aligator gar, seorang kakek berusia 61 tahun bernama Mbah Piyono ditahan polisi.

Ia harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Syok didatangi polisi, Mbah Piyono tak tahu jika ikan aligator gar dilarang untuk dipelihara.

Baca juga: Istri Syok Suami Didakwa 5 Tahun Penjara karena Rawat Landak Jawa, Warga Desa Membela Minta Bebaskan

Diketahui, Mbah Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.

Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.

Ikan tersebut awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor.

Saat dibeli, harga masing-masingnya Rp10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut tinggal tersisa lima ekor.

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina.

Atau terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.

"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun," kata anak Mbah Piyono, Aji Nuryanto, dikutip dari Kompas.com.

"Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," imbuhnya.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Mbah Piyono.

Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono (memakai rompi oranye) saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024).
Terdakwa pemelihara ikan aligator gar, Piyono (memakai rompi oranye), saat menjalani sidang vonis di PN Malang, Senin (9/9/2024). (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Tepatnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved