Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

KPU Ponorogo Buka Lowongan 10.633 KPPS, Berikut Syarat Lengkap dan Tahapannya

KPU Ponorogo membuka lowongan 10.633 KPPS pada Pilkada Ponorogo 2024, berikut syarat lengkap dan tahapan-tahapannya.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Pramita Kusumaningrum
Ilustrasi Kantor KPU Ponorogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Ponorogo 2024, mulai Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024. 

Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan paling rendah SMA dan atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih.

Tahapan Pembentukan KPPS

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (17 September-21 September)
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (17 September-28 September)
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS (18 September-29 September)
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (30 September-2 Oktober)
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (30 Septembwr-5 Oktober)
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (5 Oktober-7 Oktober)
  • Pengadministrasian mandiri anggota KPPS (7 Oktober-1 November)
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN (7 Oktober-1 November)
  • Pengisian skrining riwayat kesehatan (7 Oktober-1 November)
  • Penetapan anggota KPPS dan pelantikan anggota KPPS (7 November)

Syarat Calon Anggota KPPS

  • Warga Negara Indonesia
  • Paling rendah berusia 17 tahun dan diutamakan paling tinggi 55 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas pribadi yang kuat jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota parpol atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
  • Pendidikan paling rendah SMA dan atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana 5 tahun atau lebih

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved