Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Modali Bikin Jas Almamater, Supriyadi Kehilangan Rp45 M Ditipu Wanita Banten, Sempat Beri Fee Rp5 M

Seorang pengusaha bernama Supriyadi ditipu wanita Banten hingga kehilangan Rp 45 miliar.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polda Banten
Modali Bikin Jas Almamater, Supriyadi Kehilangan Rp45 M Ditipu Wanita Banten, Sempat Beri Fee Rp5 M 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pengusaha bernama Supriyadi ditipu wanita Banten hingga kehilangan Rp 45 miliar.

Pelaku yang berinisial TS, asal Taktakan, Kota Serang, Banten pun akhirnya ditangkap polisi.

TS rupanya  melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus pembuatan jas almamater kampus.

Wanita 44 tahun mengaku membutuhkan modal untuk pengadaan jas almamater 27 kampus di Banten dan luar daerah. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten AKBP Dian Setyawan, mengatakan, TS ditangkap pada Minggu (15/9/2024) pukul 01.00 WIB, di kediamannya setelah mangkir dari panggilan penyidik. 

"Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan penggeledahan serta dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Dian melalui keterangan tertulis, Selasa (17/9/2024), melansir dari Kompas.com.

"Kemudian pada tanggal 15 September 2024, pelaku ditetapkan (oleh penyidik) sebagai tersangka," sambung Dian.

Setelah diperiksa, TS langsung ditahan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dokumen surat kontrak kerja sama pengadaan jas untuk 27 kampus. 

Dian menjelaskan, awalnya pada Juli 2023, TS mendatangi beberapa kampus di Banten dan mengaku sebagai Direktur CV Galery Tika Jaya yang bergerak di bidang konveksi.

Baca juga: Apes Wanita Kehilangan Mobil usai Dicuci, Tukang Cuci Salah Kasih Kunci ke Orang Lain, Dikira Sopir

Kepada pihak kampus, TS menjanjikan akan memberikan hibah jas almamater dan uang Rp 40 juta.

Janji yang menggiurkan itu diminati pihak kampus dengan menandatangani surat kontrak kerja sama yang telah disiapkan TS.

Setelah mendapatkan surat kontrak itu, TS menemui pengusaha asal Tangerang, Supriyadi.

Kepada korban, TS mengaku telah memiliki kontrak kerja sama dengan pihak kampus untuk pengadaan jas dan membutuhkan modal sebesar Rp 130 miliar.

Jika Supriyadi memberikan modal, TS menjanjikan imbalan dengan sistem bagi keuntungan.

Atas dasar itu, Supriyadi mau memberikan uang untuk modal pengadaan jas almamater secara bertahap hingga April 2024.

Agar korban lebih yakin, TS membuat kontrak pembuatan jas almamater dengan Toko Maniez Textil di Jakarta.

Secara bertahap, TS seolah-olah melakukan pembayaran pembuatan jas almamater.

Namun, pembayaran itu dilakukan ke rekening seorang wanita atas nama Astri Damayanti yang diakui sebagai karyawan toko Maniez Textile.

Uang itu dikembalikan ke korban dengan dalih keuntungan dari pengadaan jas almamater.

Baca juga: Kakek 68 Tahun Kehilangan Rp 237 Juta setelah Didatangi Orang Bawa Telur, Percaya Ada Jarum di Tubuh

Merasa kerjasamanya sesuai perjanjian, Supriyadi kembali mentransfer modal Rp 40.281.749.000, dan fee untuk TS Rp 5.440.050.000. 

Namun, uang modal yang telah ditransfer tak kunjung balik, termasuk keuntungan yang dijanjikan TS. 

"Jadi total kerugian korban sekira sebesar Rp 45.721.799.000,” kata Dian.

Merasa ditipu, Supriyadi melaporkan TS ke Polda Banten dan ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelepa dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu, sebelumnya seorang wanita bernama Khotijah menjadi korban penipuan setelah menjual 250 gram emas batangan secara online.

Setelah terposting, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny yang bersedia membeli emas tersebut seharga Rp104 juta.

Tawaran yang menggiurkan ini membuat Khotijah tergiur.

Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny untuk membawa emasnya ke toko emas Sinar Mas di BG Junction.

Setibanya di toko, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny.

Leny kemudian mengirimkan bukti transfer kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko.

Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.

Baca juga: Jual Perabot Keliling Demi Obati Stroke Kakak, Komar Justru Sering Ditipu Padahal Punya Keterbatasan

Iptu Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020, dan belakangan kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu.

"Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan," ujar Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya.

Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Haryoko Widhi, ketika dikonfirmasi menjelaskan kasus ini sedang ditangani Satreskrim Unit Pidana Ekonomi.

Namun, informasinya orang yang mengaku bernama Leny belum tertangkap.

Hal ini terlihat dari kemarahan Khotijah saat datang ke toko emas.

Iptu Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban.

Leny mengaku sebagai pemilik toko emas dan setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah. 

"Toko emas ini diiming-imingi harga murah dan diberitahu untuk langsung mentransfer uang setelah barang dicek," terangnya.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang.

Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved