Berita Viral
Dipecat karena Pengunjung Curi Pepaya, Yudi Satpam Tempat Wisata Kerja Serabutan, Bingung Nasib Anak
Yudi Hermawan, satpam tempat wisata yang dipecat karena pengunjung curi pepaya kini curhat soal nasibnya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
“Udah lihat cctv-nya,,, ibunya nyolong pepaya malah bapaknya kena dampaknya. Emang harus yaaaa di jaga ketat banget tuh pepaya”
“Semoga Allah berikan kemudahan di balik kesulitan yg sdng bapak hadapi... ttp smngt ya pak,” tulis beragam komentar warganet.
Baca juga: Pedagang Resah Diminta Setor Rp 100 Ribu 3 Kali Sehari, Oknum Pungli Ngaku Bagi-bagi ke Pegawai DLH
Sementara itu, seorang oknum satpam berinisial R (18) justru digelandang ke Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (5/9/2024) sore.
Pasalnya R, disinyalir tersandung kasus tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Adapun perbuatan R ini sempat viral di berbagai akun media sosial. Namun di-take down karena alasan penyelidikan
Dikonfirmasi, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial, namun publikasi lebih lanjut sengaja ditahan.
"Kami memang minta tidak publikasikan dulu, karena dikhawatirkan jika terduga pelaku memantau atau melihat media sosial, bisa bersembunyi atau melarikan diri," ujarnya.
Aksi R ini terjadi di dua lokasi berbeda, dimana salah satunya di sebuah toko ritel di Balikpapan.
Salah satu korban berhasil melawan, sehingga terduga pelaku melarikan diri, meski tindakan tidak senonoh sudah sempat terjadi.
"Modusnya terjadi karena adanya kesempatan, dan terduga pelaku tidak mengenal korban," lanjut Futuhatul.
Baca juga: Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak
Terduga pelaku sendiri yang berprofesi sebagai satpam atau sekuriti, kemudian terpantau CCTV menggunakan seragamnya saat beraksi.
Adapun modusnya, R menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang menyeberang jalan.
Namun alih-alih diantar pulang, R justru mengajak korbannya berkeliling sebelum melakukan aksi tak senonoh.
"Korban menerima tawaran karena tidak asing dengan seragam satpam tersebut," jelas Futuhatul.
Polisi kini mengantongi barang bukti berupa sepeda dan rekaman CCTV. "Rekaman tidak hanya berasal dari satu CCTV," kata Futuhatul.
Terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
dipecat karena pengunjung curi pepaya
satpam dipecat karena pengunjung curi pepaya
Bogor
Yudi Hermawan
viral di media sosial
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Beredar Surat Perjanjian Minta Penerima Manfaat Rahasiakan Kejadian Keracunan MBG, Bupati Kecewa |
![]() |
---|
Imbas Salah Lokasi, Pengendara Bayar Parkir Rp1,2 Juta di Bandara usai Mobil Nginap 4 Hari |
![]() |
---|
Sosok dan Harta Zamroni Aziz, Kakanwil Kemenag NTB Viral Lempar Mikrofon: Saya Hanya Bercanda |
![]() |
---|
Sosok Dokter Gadungan Sragen Tipu Korban Rp538 Juta, Berani Diagnosa HIV dengan Belajar di Internet |
![]() |
---|
Imbas Ngaku Ingin Rampok Uang Negara, Karir Wahyudin Balik dari Nol usai Tak Jadi Angggota DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.