Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dipecat karena Pengunjung Curi Pepaya, Yudi Satpam Tempat Wisata Kerja Serabutan, Bingung Nasib Anak

Yudi Hermawan, satpam tempat wisata yang dipecat karena pengunjung curi pepaya kini curhat soal nasibnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @sayaphati
Dipecat karena Pengunjung Curi Pepaya, Yudi Satpam Tempat Wisata Kerja Serabutan, Bingung Nasib Anak 

“Udah lihat cctv-nya,,, ibunya nyolong pepaya malah bapaknya kena dampaknya. Emang harus yaaaa di jaga ketat banget tuh pepaya”

“Semoga Allah berikan kemudahan di balik kesulitan yg sdng bapak hadapi... ttp smngt ya pak,” tulis beragam komentar warganet.

Baca juga: Pedagang Resah Diminta Setor Rp 100 Ribu 3 Kali Sehari, Oknum Pungli Ngaku Bagi-bagi ke Pegawai DLH

Sementara itu, seorang oknum satpam berinisial R (18) justru digelandang ke Mapolresta Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (5/9/2024) sore. 

Pasalnya R, disinyalir tersandung kasus tindakan asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Adapun perbuatan R ini sempat viral di berbagai akun media sosial. Namun di-take down karena alasan penyelidikan 

Dikonfirmasi, Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, mengungkapkan bahwa kasus ini sempat viral di media sosial, namun publikasi lebih lanjut sengaja ditahan. 

"Kami memang minta tidak publikasikan dulu, karena dikhawatirkan jika terduga pelaku memantau atau melihat media sosial, bisa bersembunyi atau melarikan diri," ujarnya. 

Aksi R ini terjadi di dua lokasi berbeda, dimana salah satunya di sebuah toko ritel di Balikpapan. 

Salah satu korban berhasil melawan, sehingga terduga pelaku melarikan diri, meski tindakan tidak senonoh sudah sempat terjadi.

"Modusnya terjadi karena adanya kesempatan, dan terduga pelaku tidak mengenal korban," lanjut Futuhatul.

Baca juga: Sosok ASN Berdaster Larang Tetangga Gelar Ibadah di Rumah, Sebut Harus Ada Izin, Wali Kota Bertindak

Terduga pelaku sendiri yang berprofesi sebagai satpam atau sekuriti, kemudian terpantau CCTV menggunakan seragamnya saat beraksi. 

Adapun modusnya, R menawarkan tumpangan kepada korban yang sedang menyeberang jalan.

Namun alih-alih diantar pulang, R justru mengajak korbannya berkeliling sebelum melakukan aksi tak senonoh. 

"Korban menerima tawaran karena tidak asing dengan seragam satpam tersebut," jelas Futuhatul.

Polisi kini mengantongi barang bukti berupa sepeda dan rekaman CCTV. "Rekaman tidak hanya berasal dari satu CCTV," kata Futuhatul.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun pidana penjara

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved