Berita Viral
Pelihara Ikan Aligator Gar Bisa Dipenjara? Kakek di Malang Divonis 5 Bulan Bui, Inilah 5 Alasannya
Banyak orang tak mengetahui bahwa ikan aligator gar tak boleh dipelihara di Indonesia. Kenapa?
TRIBUNJATIM.COM - Tak banyak orang tahu bahwa memelihara ikan aligator gar dilarang di Indonesia.
Saking ketatnya, si pemelihara bisa saja mendapatkan hukuman penjara.
Hal tersebut sempat dialami oleh seorang kakek asal Malang yang mendapat vonis penjara selama 5 bulan.
Lantas, kenapa aligator gar tak boleh dipelihara?
Inilah 5 alasannya!
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Deretan Ikan Invasif yang Dilarang Dipelihara di Indonesia, Aligator Gar, Piranha hingga Asian Crab
Untuk diketahui sebelumnya, Piyono (61), divonis bersalah setelah memelihara ikan aligator gar.
Kakek asal Malang ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
Sehingga, ia divonis hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan, Kamis (12/9/2024).
Ternyata pelarangan tersebut bukan tanpa alasan.
Ikan aligator adalah spesies invasif karena berpotensi merusak ekosistem lokal.
Predator air tawar yang menyerupai buaya aligator ini termasuk dalam keluarga Lepisosteidae, dan salah satu spesies paling terkenal adalah Alligator Gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara.
Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Alligator gar mempunyai kepala mirip buaya, dengan gigi tajam yang memudahkan ikan predator ini memangsa hewan hidup.
National Geographic menuliskan, kerabat prasejarah dari spesies ini pertama kali muncul 157 juta tahun lalu yang tersebar di banyak negara.
ikan aligator gar
kenapa pelihara aligator gar dilarang
ikan invasif
kakek pelihara ikan aligator gar
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita viral
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.