Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tersangka Kasus Kematian Dante Kini Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi: Lebay Jaksa

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati usai tenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara. Ayah terdakwa sebut Jaksa lebay.

Editor: Hefty Suud
via TribunTrends.com
Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian Dante dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNJATIM.COM - Yudha Arfandi, tersangka kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati oleh jaksa. 

Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebagai informasi, Yudha Arfandi adalah tersangka kasus kematian Dante.

Ia disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Kini Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu. 

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi, ayah Yudha Arfandi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah.

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Tuntut Tersangka Kasus Kematian Dante Dihukum Berat, Tamara Tyasmara Diteror Keluarga Yudha Arfandi

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). (Tribunnews.com/ Alivio)

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Dengan kata lain, tuntutan jaksa terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Dante, Yudha Arfandi Terancam Pasal Pembunuhan Berencana, Tamara Tyasmara Murka

Baca juga: Ingin Balas Dendam, Tamara Tyasmara Kepikiran Tenggelamkan Yudha Arfandi: Apa Hidup Kalau Jadi Dante

JPU: perlakuan terdakwa sadis dan tidak manusiawi 

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP.

Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Yudha Arfandi saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024).
Yudha Arfandi saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Dante, anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9/2024). (Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak)

Yudha sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante di Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024 pukul 16.00 WIB.

Sebelum insiden tersebut, Yudha yang merupakan mantan kekasih Tamara sering terlibat pertengkaran karena cemburu.

Yudha juga disebut pernah mengancam Tamara melalui pesan WhatsApp. 

Dalam dakwaan, Yudha disebut menyimpan dendam karena ibu Tamara, Rustiya Aryuni, tidak merestui hubungan mereka. 

Yudha diduga menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali. 

Dante kemudian dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah dikuburkan, makam Dante digali kembali untuk pemeriksaan, yang menyatakan ia meninggal karena tenggelam. 

Atas perbuatannya, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Seleb lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved