Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sulit Buktikan Aborsi? Nikita Mirzani Tetap Bisa Penjarakan Vadel, Hotman Paris: Anak Dibawah Umur!

Sulit buktikan aborsi? Nikita Mirzani tetap bisa penjarakan Vadel Badjideh. Hotman Paris Hutapea: fokus anak di bawah umur!

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Hotman Paris Hutapea buka suara soal kasus aborsi. Nikita Mirzani tetap bisa penjarakan Vadel Badjideh walau tak terbukti pengaruhi aborsi. 

TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris Hutapea buka suara soal kasus aborsi pada anak dibawah umur

Hal itu sidampaikan pengacara kondang ini dalam Instagram pribadinya. 

Diduga Hotman Paris Hutapea membahas kasus Vadel Badjideh yang kini viral di media sosial

TikToker dance ini dilaporkan Nikita Mirzani ke polisi dengan tudingan menghamili dan mempengaruhi Lolly aborsi. 

Jika tudingan Nikita Mirzani terbukti, Vadel Badjideh terancam penjara hingga 15 tahun penjara. 

Apalagi Lolly, anak Nikita Mirzani masih di bawah umur. 

Baca juga: Denny Sumargo Sengaja Tak Unggah Video Podcast Lolly, Cukup Vadel Badjideh, ‘Daripada Nanti Ribut’

Menurut Hotman Paris, tuduhan aborsi sulit untuk dibuktikan. 

Namun jika itu terjadi pada anak di bawah umur, seorang ibu tetap bisa menuntut hukum. 

"Kpd para ibu: kalau gagal cari bukti aborsi fokus ke hub sex dgn anak di bawah umur!" demikian keterangan postingan Hotman.

Ia merujuk pasal 76D dan 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 76D UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
 
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Dari pasal tersebut, dapat dikatakan bahwa seseorang tak bisa berdalih atas dasar suka sama suka dalam persetubuhan yang melibatkan anak.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar seperti tertuang pada pasal 81 dan pasal 82 Perpu 1/2016.

Baca juga: Vadel Badjideh Disebut Nangis-nangis Takut Dipenjarakan Nikita Mirzani, Hotman Paris Kasih Nasihat

Hotman Paris
Hotman Paris (Instagram Hotman Paris)

Nikita Mirzani Jamin Vadel Badjideh Masuk Penjara usai Jemput Lolly: Berhadapan dengan Saya

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani menjemput Lolly di apartemennya pada Kamis (19/9/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved