Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Ponorogo 2024

Kampanye Dimulai, Komisioner KPU Ponorogo Merinci Aturan yang Harus Dipatuhi Paslon Bupati dan Wabup

Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ponorogo dimulai, Rabu (25/9/2024) sampai Sabtu (23/11/2024) mendatang.

|
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Ponorogo dimulai, Rabu (25/9/2024) sampai Sabtu (23/11/2024) mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengatakan bahwa masa kampanye selama dua bulan. 

“Batasan waktu dan tempat, kami sesuaikan dengan PKPU (Peaturan KPU). Untuk waktunya 25 September 2024 hingga 23 November 2024,” ungkap Komisioner KPU Ponorogo, Amrul Sabrina Sulistia Putra, Rabu siang.

Dimana ada dua jenis kampanye. Adalah pertemuan tatap muka pertemuan terbatas dialog dan rapat umum bebas selama masa kampanye.

“Juga ada kampanye di media massa. Mulai 14 hari sebelum masa tenang. Jadi mulai 10 Novembwr 2024 sampai 23 November 2024,” katanya.

Baca juga: Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Ponorogo 2024, Kedua Paslon Tegaskan Cinta Damai

Menurutnya, KPU membebaskan pasangan calon (paslon) bebas kampanye dimanapun. Selama tidak ditempat-tempat yang dilarang. Juga tentu kampanye harus di wilayah bumi reog.

“Rapat umum satu kali. Tempatnya bebas, mau di alun-alun maupun tenpat terbuka lainnya,” papar Amrul ketika ditemui Tribunjatim.com.

Dia menyebutkan bahwa KPU memfasilitasi paslon untuk alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye juga kampanye iklan di meria cetak maupun elektronik.

Baca juga: JATIM TERPOPULER - Kepala Bakorwil Dilantik Jadi Pj Bupati Tuban - Sosok Pj Bupati Ponorogo

Lokasi kampanye, jelas dia, bebas. Asal mengajukan pemberitahuan ke pihak kepolisian kemudian terbit Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke KPU Ponorogo.

Baca juga: Pengamanan Melekat, Ketua KPU hingga Paslon Pilkada Ponorogo 2024 Dapat Pengawal Pribadi dari Polres

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved