Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk

Seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Ia lemas kehilangan Rp 587 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Sragen
Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang.

Ada enam orang yang berhasil menipu KI hingga kehilangan Rp 587 juta.

Dua dari enam tersangka telah ditangkap polisi.

Mereka adalah RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen, Jawa Tengah.

Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen Jawa Tengah, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran. 

Dalam kasus ini para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar. 

"Pelaku ada enam. Dua berhasil kami amankan. Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, dilansir dari TribunJogja via TribunSolo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian, mengatakan tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen, sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.

Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.

Dalam hal ini polisi cukup mudah menangkap pelaku, karena antara korban dan dua tersangka yang berhasil ditangkap ternyata saling kenal.

"Karena saling kenal ini juga yang membuat korban percaya untuk menginvestasikan uangnya kepada pelaku," kata Adrian. 

Baca juga: Arif Lemas Rp 50 Juta Lenyap Demi Kerja di KAI, Termakan Janji Manis Polisi, Sebut Digaji Rp 8 Juta

Ardi menceritakan, kronologi penipuan ini bermula ketika korban, KI (34) asal Sragen, berkenalan dengan tersangka RHB yang dikenalkan oleh tersangka AY di rumah korban pada 9 Agustus 2024.

Saat itu, tersangka RHB mengajak korban untuk bekerjasama dalam bisnis pembuatan makanan kerupuk dengan modal Rp1 miliar.

Korban diminta setor Rp400 juta sedangkan tersangka RHB Rp 600 juta.

Tetapi, uang modal Rp1 miliar ini, oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved