Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk

Seorang pria bernama KI (34) asal Sragen menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang. Ia lemas kehilangan Rp 587 juta.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Sragen
Pria Sragen Tak Berdaya Kehilangan Rp 587 Juta, Tergiur Dijanjikan Rp 7 Miliar dari Bisnis Kerupuk 

Sedangkan tersangka G dan Korban ditinggal, dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.

Setelah menerima shareloc, pukul 06.30 WIB, korban dan tersangka G berangkat menuju Samas, Bantul.

Adapun tersangka RHB telah merancang skenario. Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R dan teman tersangka R.

Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba. 

Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi. 

"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya. 

Baca juga: Tiap Hari Penjual Kursi Bambu Jalan Kaki 47 Km sambil Panggul Dagangan, Haru Ada Pembeli Larut Malam

Korban kemudian melapor ke polisi. Dalam perkara ini, korban menderita kerugian total Rp587 juta.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan.

Tak berselang lama, tersangka RHB dan tersangka AY berhasil ditangkap. Sedangkan empat tersangka lainnya masih buron. 

Kedua pelaku disangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukumam paling lama 4 tahun.

Dalam perkara ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu box warna silver alumunium yang terdapat logo BI, 7 perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan dan uang tunai sebesar Rp 107.215.000 serta dua pucuk airgun yang digunakan oleh para tersangka saat berpura-pura menjadi anggota polisi.

Kasus Penipuan Lainnya

Sebelumnya, warga Klaten berinisial D (35) menjadi korban penipuan seorang dukun.

Dukun bernama Alimat (50) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap setelah mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Pelaku merugikan korbannya hingga Rp55 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved