Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aksi Mantan Caleg Marah dan Buang Sampah ke Kantor Bupati, Kecewa Soal Pengelolaan: Mundur

Seorang mantan caleg nekat membuang sampah ke kantor Bupati Kuningan. Diketahui, pria bernama Atang itu beraksi karena kecewa soal sampah

Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
Mantan caleg buang sampah di kantor Bupati sambil marah, geram soal pengelolaan sampah 

TRIBUNJATIM.COM, KUNINGAN - Seorang mantan caleg nekat membuang sampah ke kantor Bupati Kuningan.

Diketahui, pria bernama Atang itu melakukan aksi tersebut karena kecewa masalah sampah.

Videonya kemudian viral di media sosial.

Atang saat itu membawa motor roda tiga berisi sampah.

Kemudian menumpahkan seluruh sampah di Kantor Bupati Kuningan.

Baca juga: Kelakuan Caleg Gagal Hamili Anak Kandung, Sudah 4 Tahun Lakukan Aksi Bejat, Sempat Kabur

Peristiwa itu terjadi Sabtu (28/9/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB. 

 Belakangan diketahui bahwa pria ini bernama Atang, yang merupakan seorang mantan calon anggota legislatif.

Usai buang sampah di kantor Bupati Kuningan, Atang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Dinas Lingkungan Hidup yang membiarkan sampah terus menggunung di sekitar tempat tinggalnya.

"Sudah kami kordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup agar sampah yang menggunung di kawasan Kelurahan Cipari ini di angkut. Sebab, banyaknya sampah ini  mengeluarkan bau tak sedap dikerubuti lalat," ujarnya.

Dalam video berdurasi 1 menit 15 detik, sejumlah petugas Satpol PP Kuningan menghampiri dan minta kejelasan tindakan Atang tersebut.

Namun Atang menanggapinya dengan nada marah-marah.

"Keluar, Cipari bukan tempat sampah. Sudah berkali-kali kordinasi sampah minta di angkut malah  tidak," kata Atang, warga Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kuningan.

Ia sengaja membawa kendaraan roda tiga untuk mengangkut sampah dari lokasi pembuangan sampah yang berada di kawasan tempat tinggalnya di Kelurahan Cipari.

Di lokasi itu, Atang memberikan keterangan soal sampah yang menggunung.

"Jika petugas Lingkungan Hidup tak bisa mengelola sampah, mundur. Kami masih ada BUMDes dan petugas sampah di kelurahan. Mundur," katanya. 

Sementara itu aksi caleg gagal lainnya juga pernah terjadi di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Aksi Calon Legislatif (Caleg) gagal di Padang Pariaman, Sumatera Barat yang sempat buron usai hamili anak kandungnya.

Caleg gagal itu berinisial AA (50) yang kasusnya viral di media sosial.

Hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (16/7/2024).

Bukan hanya sekali, ternyata pelaku sudah beraksi selama 4 tahun.

Hingga akhirnya sang anak hamil hasil kelakuan bejat ayahnya tersebut.

Baca juga: Keberadaan Pria yang Hamili Janda di Bogor, Pilih Buang Bayinya Gegara Tak Kuat Menanggung Malu

Bahkan korban baru saja melahirnya bayi belum lama ini.

Kisah AA ini sontak menjadi perhatian publik.

Selain karena merupakan ayah kandung dari korban, namun juga seorang calon legislatif.

Namun ia hanya mendapatkan sedikit suara sampai akhirnya jadi caleg gagal.

AA pun kini ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lantas siapa sosok dari AA? Berikut informasinya dilansir dari Tribunnews.com:

1. Caleg Gagal di Padang dari Partai Bulan Bintang

AA merupakan caleg gagal di Padang dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Pada tahun 2023 lalu, dirinya maju sebagai caleg.

AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ia pun tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Sayangnya, dewi fortuna belum berpihak pada AA.

Ia dinyatakan tak menang dalam Pileg 2024.

Artinya ia gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

2. Beraksi selama 4 tahun

Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.

Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.

Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.

"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.

AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.

Aksi bejat AA terbongkar dari kecurigaan ibu dari korban.

Bunga kala itu tidak kunjung menstruasi.

Puncaknya pada Juni 2024, korban melahirkan seorang bayi di Kota Pekanbaru.

Bunga kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu.

3. AA sempat buron

Ahmad Faisol menambahkan, pelaku sempat buron setelah laporan dari ibu Bunga masuk ke polisi.

"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya, dikutip dari Instagram @polres_padangpariaman.

Ahmad Faisol membeberkan, pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah tiga hari melarikan diri.

Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.

Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved