Berita Entertainment
Klarifikasi UIPM soal Alamat Kampus, Viral Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad, Bantah Sebutan ‘Bodong’
UIPM buka suara soal tuduhan-tuduhan publik setelah memberikan gelar doktor honoris causa ke Raffi Ahmad.
Namun, bukan untuk perkuliahan ataupun mengantor di sana. vOffice adalah wadah untuk UIPM dalam hal pengiriman surat-menyurat.
Sehingga, seluruh aktivitas kantor UIPM dilaksanakan secara online atau melalui virtual.
Sementara itu, sebelumnya seorang warganet juga menelusuri UIPM Thailand, tempat Raffi Ahmad diberikan gelar Honoris Causa. Ternyata tempat itu adalah hotel atau apartemen.
Apa itu gelar doktor honris causa?
Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.
Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.
Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Baca juga: Gurita Bisnis Raffi Ahmad, Suami Nagita Layak Dipanggil Sultan, Properti hingga RANS Nusantara Hebat
Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.
Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.
Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.
Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.
Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan "doktor" dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.
Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.
Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.
Syarat pemberian "honoris causa"

UIPM
Raffi Ahmad
Thailand
gelar doktor honoris causa
Berita Entertainment
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Marahnya Ruben Onsu Disebut Manusia Terbodoh usai Bercerai dari Sarwendah: Enggak Akan Diam |
![]() |
---|
Masa Iddah Azizah Salsha Disorot setelah Dekat dengan Nadif Zahiruddin, Baru Diceraikan Arhan |
![]() |
---|
Aisyahrani Berakhir Minta Maaf Kepergok Comot Foto Siomay Chef Devina, Reaksi Syahrini Tak Terduga |
![]() |
---|
Imbas Pinkan Mambo Jualan Donat, Bisnis Singkong Arya Khan sampai Hampir Bangkrut: Mikirin |
![]() |
---|
Terseret Masalah Tanah Sengekta & Uang Donasi, Taqy Malik Klarifikasi Soal Utang Macet Rp9 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.