Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Pemkab Lamongan Buka Lowongan 3.041 PPPK, Cek Jadwal dan Syaratnya

Setelah membuka lowongan untuk CPNS,  Pemkab Lamongan kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggar

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Para pendaftar tenaga PPPK di Lamongan pada tahun lalu 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah membuka lowongan untuk CPNS, Pemkab Lamongan kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lamongan, Shodikin, mengungkapkan berdasarkan Keputusan Bupati Lamongan Nomor : 188/157/KEP/413.205/2024 Tanggal 24 September 2024 tentang penetapan kebutuhan PPPK Tahun 2024, Pemkab
Lamongan menerima alokasi pemenuhan kebutuhan sebanyak 3.041.

Rinciannya terdiri dari tenaga guru sebanyak 220, tenaga kesehatan 157 dan tenaga teknis sebanyak 2.664.

"Jadwal pendaftaran seleksi PPPK ituu dilaksanakan dalam 2 periode.  Pertama dilaksanakan pada tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024," ungkap Shodikin kepada SURYA, Selasa (1/10/2024).

Dikatakan, periode pertama diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori pelamar prioritas  Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023,  Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)  serta tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data atau database BKN (Badan Kepegawaian Nasional)," tuturnya.

Sementara pendaftaran periode kedua dilaksanakan pada tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024, diperuntukkan bagi pelamar dengan kategori tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Kabupaten Lamongan paling sedikit 2 tahun secara terus menerus.

Sedang untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Segera Buka Ribuan Formasi PPPK, Honorer Tidak Boleh Daftar Jika Sudah Gagal CPNS

Persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pelamar seleksi PPPK Kabupaten Lamongan antara lain pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Usia pelamar pada saat pendaftaran untuk tenaga guru paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Sementara untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun.

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Kepala Desa/Dusun, Perangkat Desa/Dusun. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Selain persyaratan umum, juga ada sejumlah persyaratan khusus untuk masing-masing formasi, baik untuk tenaga guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis.

Proses pendaftaran seleksi PPPK Kabupaten Lamongan dilakukan dengan membuat akun pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Link dan Panduan Cara Daftar PPPK 2024, Pelamar Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved