Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Pemkab Trenggalek Segera Buka Ribuan Formasi PPPK, Honorer Tidak Boleh Daftar Jika Sudah Gagal CPNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek memastikan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat

tribunjatim.com/Sofyan Arif Candra
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di GOR Gajah Putih, Jalan Brigjen Soetran, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek memastikan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dibuka dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPIK) BKD Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, mengatakan seleksi PPPK akan dibuka pada tahun anggaran 2024.

"Penjadwalan resmi dari pemerintah pusat belum ada tetapi sudah ada arahan bahwa seleksi dilaksanakan di tahun anggaran ini," kata Indra, Senin (14/9/2024).

Indra menegaskan mereka yang boleh melamar seleksi PPPK adalah tenaga non ASN, namun jika tenaga non ASN tersebut memilih untuk mendaftar seleksi CPNS juga diperbolehkan.

Baca juga: Kisi-Kisi Tes CPNS 2024, Materi SKD Meliputi TWK TIU  dan TKP, Kapan Jadwal Ujian?

"Hanya saja kalau sudah daftar seleksi CPNS lalu tidak lulus, maka tidak bisa mendaftar PPPK di tahun anggaran yang sama," lanjutnya.

Pada seleksi PPPK tahun ini, Pemkab Trenggalek akan membuka 2.335 formasi sesuai jumlah tenaga honorer yang tersisa.

Rinciannya formasi guru sebanyak 283 formasi, lalu Tenaga Kesehatan (Nakes) 70 formasi, sedangkan Tenaga Teknis 1982 formasi.

"Untuk mekanisme pelaksanan seleksi mengikuti regulasi masing-masing jabatan, untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis berbeda - beda," lanjutnya.

Baca juga: Contoh Surat Izin PPPK untuk Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Penuhi 2 Syarat Ini

Untuk tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tidak ada perubahan dibandingkan seleksi PPPK tahun sebelumnya, mulai dari seleksi administrasi hingga CAT.

Sedangkan untuk guru, yang mendapatkan prioritas adalah guru P1 atau mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK tahun lalu namun belum diterima, lalu K2 guru yang masih aktif mengajar, Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah negeri yang aktif mengajar, dan prioritas terakhir adalah lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

"Untuk jabatan guru, kalau tahun kemarin ada seleksi tambahan bagi instansi yang mengajukan seleksi tambahan, tapi tahun ini semua sama, hanya satu kali tes yaitu CAT (Computer Assisted Test)," pungkasnya

Baca juga: Ada 2 dari 100 Formasi yang Paling Favorit CPNS Trenggalek, 12 Jabatan ini Tak Ada Pelamar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved