Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Sikap Tengku Dewi saat Tahu Andrew Andika Terlibat Narkoba, Utus Kuasa Hukum ke Kantor Polisi

Tengku Dewi langsung mengutus kuasa hukumnya untuk mendampingi Andrew Andika yang kini terlibat kasus narkoba.

Editor: Olga Mardianita
Tribunnews.com dan Instagram.com
Tengku Dewi sempat kaget mendengar Andrew Andika ditangkap gegara narkoba. Dia mengutus kuasa hukum ke kantor polisi. 

Mengenai alasan Andrew yang menggunakan narkoba jenis sabu itu, Minola mengaku belum mendapatkan motifnya.

Namun, Tengku Dewi sempat meminta Minola untuk mendampingi kasus narkoba sang suami.

"Kalau ditanya yang menjadi alasan Andrew menggunakan narkoba itu kami belum mendalaminya sampai sejauh itu," jelas Minola.

"Karena ketika tim saya datang ke Polres Jakarta Barat atas permintaan Tengku Dewi."

"Dia minta kita datang ke sana untuk memastikan apakah benar berita tersebut telah terjadi penangkapan terhadap Andrew itu kita masih belum bisa bertemu secara langsung," tuturnya.

Sebelumnya, Andrew Andika ditangkap oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. 

Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Kombes Pol Syahduddi membenarkan Andrew Andika merupakan aktor inisial AA yang ditangkap terkait narkoba.

Lebih lanjut, Syahduddi dalam keterangannya menyebut AA merupakan seorang pemain film.

"Benar seorang pemeran film berinisial AA kami amankan terkait penyalahgunaan narkotika," kata Kombes Syahduddi, dikutip dari TribunTangerang.

Meski demikian, Syahduddi tak menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan Andrew Andika.

Sementara, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah membeberkan terkait penangkapan mantan suami Tengku Dewi Putri itu.

AKBP Chandra mengatakan bahwa Andrew ditangkap pada Kamis (26/9/2024).

"AA kami amankan pada Kamis malam, 26 September 2024," ujar AKBP Chandra.

Chandra menambahkan, saat ini Andrew Andika masih dalam pemeriksaan intensif.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved