Berita Terpopuler
VIRAL TERPOPULER: Gelar Doktor Honoris Causa yang Diterima Raffi Ahmad - Kelakuan Manusia Silver
kelakuan manusia silver yang menggebrak mobil pengendara. Hingga mengenal apa itu gelar Doktor Honoris Causa.
"Biar saya bisa ketemu istri saya, semalam ndak tidur sama istri, kangen," kata Octo menirukan si manusia silver.
Mendengar penjelasan ini, Octo lalu meminta pria tersebut untuk bersih-bersih di kantor Satpol PP.
Bahkan dirinya juga memberikan sabun untuk menghilangkan cat silver yang masih melekat di tubuhnya.
"Kita beri makan minum, kita antarkan ke Camp Assesment. Tapi ternyata istrinya sudah dipindah ke panti yang ada di Sewon Bantul," katanya.
"Satpol PP sudah berusaha menyatukan dua cinta yang terpisah, tapi ternyata belum ketemu juga," ungkap Octo.
"Sama-sama manusia silver dua-duanya. Kemarin enggak bawa KTP juga," pungkasnya.
2. Apa itu gelar Doktor Honoris Causa, baru saja didapat Raffi Ahmad
Tribunners berikut ini pengertian gelar Doktor Honoris Causa.
Artis Raffi Ahmad menerima gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) asal Thailand.
Gelar tersebut diberikan kepada Raffi Ahmad oleh Profesor Kanoksak Likitpriwan selaku Presiden UIPM Thailand.
"Alhamdulillah, terimakasih atas pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Dr. HC) kepada saya," ujar Raffi Ahmad lewat akun Instagram, @raffinagita1717, Jumat (27/9/2024).
Raffi Ahmad menyebutkan, dia menerima gelar itu karena dianggap berkontribusi dalam industri hiburan selama 23 tahun. Dia juga berperan mengembangkan dunia digital di bidang kreatif.
Terkait pemberian gelar itu, Raffi Ahmad berjanji akan terus mengembangkan dunia digital dan kreatif, serta memberikan pengaruh baik dan motivasi kepada pengikutnya dalam mengejar impian.
Apa itu gelar honoris causa yang diberikan pada Raffi Ahmad, apa syaratnya?
Baca juga: Alasan Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Lokasi Kampus UIPM di Indonesia Ada di Bekasi
Gelar Honoris Causa
Gelar honoris causa (H.C.) merupakan gelar kehormatan yang diberikan suatu perguruan tinggi atau universitas bagi seseorang yang dianggap memenuhi syarat mendapatkan gelar tersebut.
Honoris causa merupakan istilah dalam bahasa Latin yang berarti "demi kehormatan". Gelar ini dianggap sebagai penghargaan paling bergengsi di dunia pendidikan tinggi.
Di Indonesia, pemberian gelar ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1980. Gelar honoris causa diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa dan/atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.
Penerima gelar biasanya seorang cendekiawan, penemu, penulis, seniman, musisi, wirausahawan, aktivis sosial, dan pemimpin politik atau pemerintahan terkemuka.
Gelar ini juga bisa diberikan kepada orang yang telah memberikan layanan seumur hidup kepada universitas melalui keanggotaan dewan, kerja sukarela, atau kontribusi finansial besar.
Dilansir dari laman West Virginia University, honoris causa diberikan kepada penerima tanpa orang itu perlu berkuliah dan lulus dari instansi yang mengeluarkan gelar tersebut.
Meski begitu, penerimanya tidak memiliki hak istimewa yang sama dengan orang yang mendapat gelar kehormatan karena pendidikannya.
Gelar kehormatan bukanlah gelar Ph.D. Penerima honoris causa bisa disapa dengan sebutan "doktor" dalam surat resmi universitas pemberi gelar tersebut atau dalam kampus tersebut.
Gelar "doktor" bisa dicantumkan pada nama penerimanya. Namun, dia tidak boleh menyebut dirinya sebagai "doktor" dan tidak bisa memakai gelar tersebut dalam hal resmi di luar universitas pemberi gelar.
Jika ditulis dalam biografi, gelar penerima harus diikuti kata-kata "honoris causa" untuk menandakan gelar itu adalah gelar kehormatan, bukan diperoleh melalui jalur pendidikan.
Baca juga: Kampus Thailand yang Beri Raffi Ahmad Gelar Doktor Dikuliti, Ada di 4 Negara, Alamat di Hotel
Syarat Pemberian "Honoris Causa"
Pemberian honoris causa di Indonesia diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Gelar doktor kehormatan bisa diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) oleh perguruan tinggi negeri dan/atau swasta.
Honoris causa diberikan berdasarkan rekomendasi pihak perguruan tinggi atau inisiaif instansi pemerintah sepengetahuan Menteri Pendidikan dengan persetujuan di antara kedua pihak.
Berikut syarat pemberian gelar doktor kehormatan Honoris Causa di Indonesia:
- Diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Diberikan kepada mereka yang ikut mengembangkan pendidikan dan pengajaran dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya.
- Diberikan kepada orang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.
- Diberikan kepada orang yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Diberikan kepada orang yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi UIPM Thailand yang memberikan gelar kehormatan ke Raffi Ahmad, pemberian honoris causa di sana diatur dengan ketentuan berbeda.
Honoris causa diberikan kepada individu berprestasi yang berkontribusi luar biasa bagi komunitasnya di tingkat lokal atau internasional, serta reputasinya diakui cukup baik.
Masyarakat dapat mengirimkan email ke info@uipmacademy.com yang menyatakan minat dinominasikan menerima gelar Doktor Kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.
Baca juga: Biodata King Abdi MasterChef Indonesia Buat Aduan ke Polresta Malang, Ceker Pedasnya di Review Buruk
Berikut kriteria mendapatkan gelar doktor kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand:
- Keunggulan Terbukti: Kandidat harus memiliki bukti pencapaian luar biasa berupa prestasi, penghargaan, atau pengakuan signifikan di tingkat nasional atau internasional di bidang seperti bisnis, akademis, seni, sains, atau layanan publik
- Kontribusi kepada Masyarakat: Kandidat harus berdampak positif dan nyata kepada masyarakat melalui pekerjaan, kegiatan filantropi, atau upaya sukarelanya
- Kepemimpinan dan Bimbingan: Kandidat harus menunjukkan kualitas kepemimpinan luar biasa, komitmen membimbing orang lain di bidangnya, dan memotivasi orang untuk mencapai potensinya
- Reputasi dan Integritas: Kandidat harus memiliki reputasi kuat atas perilaku etis dan integritas dalam kehidupan profesional dan pribadinya
- Surat Rekomendasi: Memerlukan surat rekomendasi dari individu bereputasi baik yang dapat membuktikan pencapaian, kontribusi, dan karakter calon kandidat
- Dokumentasi Pendukung: Menyerahkan dokumen pendukung relevan, seperti riwayat hidup, daftar publikasi, atau portofolio pekerjaan untuk memberikan gambaran pencapaian dan kontribusinya
- Harus berusia 39 tahun ke atas.
- Setelah mendaftarkan diri, UIPM akan melakukan peninjauan dan evaluasi setidaknya selama 30 hari sejak pendaftaran.
Semua kandidat akan ditinjau dari segi kontribusi dan prestasinya kepada umat manusia oleh pihak kampus.
Penerima gelar itu akan menjadi Anggota Alumni UIPM.
3. Sosok King Abdi usaha kulinernya mendapat review kurang baik
Berikut ini biodata King Abdi yang usaha kulinernya mendapat review kurang baik dari orang tak bertanggungjawab.
Seorang pria yang mengaku dari Jakarta pemilik akun Google berinisial BG, telah membuat review yang menyudutkan usaha kuliner ceker pedas milik pria yang memiliki nama asli Amrizal Nuril Abdi ini.
Diketahui, usaha kuliner bernama Ceker Bedes milik King Abdi yang menjadi sasaran ulasan negatif itu terletak di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.
Buntut dari peristiwa itu, ia membawanya ke ranah hukum. Didampingi rekan-rekannya, King Abdi membuat pengaduan resmi terkait pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (27/9/2024) sore.
King Abdi pun menceritakan awal mula dari peristiwa tersebut itu terjadi.
Baca juga: Nikita Willy Sewa Chef Pribadi untuk Masak Steak usai Tak Cocok dengan Masakan ART: Daripada Jajan
"Jadi, pria pemilik akun ini datang di rumah makan saya pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 19.45 WIB. Kemudian ia memesan makanan, dan seperti belum dimakan tetapi langsung memaki karyawan saya," jelasnya, Jumat (27/9/2024).
Tidak lama setelah itu, ia pun dikagetkan dengan adanya ulasan negatif di Google Review resto miliknya. Dalam ulasan yang ditulis oleh akun BG tersebut, mencaci makanan yang disajikan di restonya tersebut.
Dalam ulasan tersebut diberikan penilaian bintang satu dan ulasannya tertulis 'Jauh2 datang dari jakarta katanya di malang ada kulineran brandingan mantan master chef yang datang sayap air yang ungkepannya disajikan juga katanya sayap dan ceker rempah? dimana rempah2nya? cocok buat makanan anjing'.
Masih dalam ulasan, juga tertulis 'padahal kepala ceker sayap ayam kandungan kolagennya tinggi. Makanan kurang inovatif rasa gak karuan cuma menang branding. Pembohongan publik dari segi rasa. Gak semua makanan viral itu enak, t*lek ayam klo di tepungin klo branding mantan chef enak juga ya???'.
"Mengetahui adanya ulasan itu, kami mengklarifikasi dan berhasil mendapatkan akun media sosial terduga pelaku. Kami coba kirim pesan lewat Direct Message (DM), namun tidak ada respon, dan kami beri waktu dua hari untuk terduga pelaku melakukan klarifikasi atas ulasannya itu," terangnya.
Namun, seluruh pesan ternyata tak digubris. Lalu tiba-tiba pada Senin (23/9/2024), ia didatangi beberapa orang yang mengaku teman dan kuasa hukum terduga pelaku.
Mereka menyampaikan permohonan maaf serta menyodorkan langsung sebuah surat permintaan maaf.
"Tentunya ini kami tolak, kenapa dia (terduga pelaku) tidak datang sendiri dan menyampaikan ke kami. Malah justru membawa kuasa hukum, ngakunya karena sedang sakit,"
"Karena tidak ada itikad baik dan sekaligus sebagai warga negara taat hukum, kami datang ke Polresta Malang Kota untuk membuat laporan," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menuturkan, bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari King Abdi tersebut.
"Sudah kami terima pengaduannya. Dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan," tandasnya.
Baca juga: Tips Mengolah Daging Kambing Agar Tidak Bau Perengus Menurut Chef, Teknik Rebusan Sangat Penting
Biodata King Abdi

Nama Asli: Amrizal Nuril Abdi
Nama Panggilan: King Abdi
Lahir: Malang, Kawa Timur 2 Mei 1992
Agama: Islam
Pekerjaan: Food Blogger
Istri: Dina Indriani
Anak: Damar Abdi Syaghal
Instagram: @kingabdi_jajanmercon
YouTube: Jajan Mercon Official
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Raffi Ahmad
Doktor Honoris Causa
manusia silver
viral terpopuler
Berita terpopuler
Tribun Jatim
TribunJatim.com
BOLA TERPOPULER: Betinho Resmi Berseragam Arema FC - Supriadi Siap Merumput Bersama Persik Kediri |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER: Damkar Tangani Wanita Kesurupan - Bidan Berenang Seberangi Sungai Demi Pasien |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Bayi Dikubur Ibu di Tulungagung - Pasangan di Surabaya Tertipu Wedding Organizer |
![]() |
---|
VIRAL TERPOPULER Mustari Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri - ART Bobol Password Brankas Majikan |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Kebakaran Ludeskan 3 Toko di Trenggalek - Pria di Tuban Kibarkan Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.