Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjelasan Polisi soal Istri Pimpinan Ponpes Siram Air Cabai ke Santri, Pelaku Dijemput di Rumah

Polisi buka suara terkait kasus istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santri. Pelaku juga menggunduli santri tersebut.

Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
Twitter/Quote Aja
Istri pimpinan ponpes siram santri dengan air cabai di Aceh Barat. 

(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved