Berita Viral
Penjelasan Polisi soal Istri Pimpinan Ponpes Siram Air Cabai ke Santri, Pelaku Dijemput di Rumah
Polisi buka suara terkait kasus istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santri. Pelaku juga menggunduli santri tersebut.
Penulis: Arie Noer Rachmawati | Editor: Mujib Anwar
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Halaman 4 dari 4
Tags
istri pimpinan ponpes siram air cabai ke santri
viral di media sosial
Aceh Barat
air cabai
santri
istri pimpinan ponpes
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Berita Terkait: #Berita Viral
2 Petani Dikubur Satu Lubang di Kebun Alpukat, Keluarga Nangis Sempat Lapor Hilang: Tidak Terbayang |
![]() |
---|
Pelajar Terekam CCTV Bermesraan di Minimarket, Kepsek Ungkap Siswa Sudah Keluar dari Sekolah |
![]() |
---|
Curhat Masak Beras Hasilnya Bisa Memantul Seperti Bola, Kasma Kaget Didatangi Bulog: Maaf Gaduh |
![]() |
---|
Ratri Terharu Pesta Pernikahannya Bagikan Souvenir Penuh Makna, 700 Lukisan Hasil Karya Ayah |
![]() |
---|
Pemuda Mendadak Panjat Menara Sutet Karena Halusinasi Melihat Cahaya: Seperti ada yang Menuntun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.