Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 Fakta Pelecehan Guru BK ke Siswa SMA, Pernah Diprotes Ortu di 2010, Kini Dituntut Dikeluarkan

Guru BK di salah satu SMAN Pekalongan melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap siswa-siswanya.

Editor: Olga Mardianita
TribunJateng.com/Indra Dwi Purnomo
Guru BK di SMAN Pekalongan diduga melecehkan puluhan siswanya sejak 2010. Hanya mendapat hukuman peringatan, dia dituntut para siswa agar dikeluarkan. 

"Saya sudah tiga kali dipanggil, namun (pada panggilan) yang kedua, tidak saya menemuinya," ucap NS.

Ia menuturkan, korbannya pun tak sedikit.

Total ada 30 orang siswi yang menjadi korban pelecehan guru BK tersebut.

"Ada 30 siswi yang sudah dipanggil. Semuanya cewek," imbuhnya.

Baca juga: Kiai yang Dilaporkan Santriwati atas Dugaan Pelecehan di Gresik, Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

2. Diduga sudah terjadi sejak 2010

Kepala sekolah, Yulianto Nurul Furqon, buka suara mengenai kasus ini.

Dia baru mengetahui kasus ini seminggu lalu.

Padahal, ada laporan dari orang tua sejak 2010 lalu.

"Kami lakukan sesuai aturan kedinasan, karena pelaku PNS. Saya baru tau seminggu yang lalu, walaupun itu laporan dari orang tua dan siswa sudah berjalan dari 2010, dan saya saja baru tahu seminggu yang lalu," kata Yulianto.

Pelajar SMAN 3 Kota Pekalongan menggelar aksi demo di lapangan sekolah terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh guru BK kepada puluhan anak SMAN 3 Kota Pekalongan
Pelajar SMAN 3 Kota Pekalongan menggelar aksi demo di lapangan sekolah terkait dugaan pelecehan seksual verbal yang dilakukan oleh guru BK kepada puluhan anak SMAN 3 Kota Pekalongan (Tribun Jateng/ Indra Dwi Purnomo)

3. Dapat SP1 dari kepala sekolah

Sebagai kepala sekolah, Yulianto hanya bisa memberikan SP1 kepada pelaku, CS.

"Yang jelas proses kedinasan masih berlangsung, kepala sekolah hanya mempunyai kewenangan untuk memberikan SP1, SP2 ada cabang dinas (cabdin) pendidikan provinsi, dan SP3 ada di gubernur," ujar Yulianto.

Yulianto menuturkan, ia melakukan tindakan sesuai dengan kedinasan terhadap terduga pelaku.

Baca juga: Butuh tenaga kerja terbaik untuk bisnismu? Cari di sini!

Pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke cabang dinas (Cabdin) Pendidikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved