Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Nasib UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi, Jika Terbukti Langgar Aturan Terancam Kena Sanksi Kemendikbud

UIPM kampus yang beri gelar Raffi Ahmad, terancam kena sanksi Kemendikbud jika terbukti langgar aturan pendidikan di Indonesia.

Instagram.com/@raffinagita1717
Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Instutute of Profesional Management atau UIPM Thailand. 

TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari kampus UIPM.

Namun, kampus tersebut kini mendapat sorotan warganet.

Kampus UIPM Thailand terancam kena sanksi Kemendikbud jika terbukti melanggar aturan.

Universal Institute of Professional Management (UIPM) menjadi sorotan usai memberi gelar Doktor Honoris Causa untuk artis Raffi Ahmad.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pun buka suara soal keberadaan UIPM di Indonesia.

Kemendikbud akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan UIPM.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

"Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," kata Prof. Haris.

Baca juga: Viral Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad Suami Nagita, Kemendikbud Pastikan UIPM Tak Punya Izin

Wajib memperoleh izin dari pemerintah Indonesia

Prof. Haris menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," ujarnya.

 RAFFI AHMAD GELAR HONORIS CAUSA - Presenter Raffi Ahmad saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand(Instagram @raffinagita1717). Terjawab Raffi Ahmad kuliah di mana. Kok bisa suami Nagita Slavina dapat gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management UIPM (Instagram raffinagita1717)
Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Baca juga: Klarifikasi UIPM soal Alamat Kampus, Viral Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad, Bantah Sebutan ‘Bodong’

Cermati informasi mengenai perguruan tinggi Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," ucap Prof. Haris.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV ikut bersuara terkait legalitas kampus UIPM di Indonesia.

Pada pengumuman yang ditulis oleh Kepala LLDIKTI M. Samsuri, menegaskan jika Universal Institute of Professional Management (UIPM) sampai dengan saat ini belum mendapat izin penyelenggaraan di Indonesia.

"LLDIKTI Wilayah IV menghimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten," tulis M.Samsuri di laman resmi LLDIKTI, Jumat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved