Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Blitar

Pemkab Blitar Buka Lowongan 1.128 PPPK pada 2024, Pendaftaran Dilakukan Dua Tahap

Pemkab Blitar membuka lowongan 1.128 PPPK pada tahun 2024, pendaftaran dilakukan dua tahap, berikut rincian formasinya.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Ilustrasi - Pemkab Blitar membuka lowongan 1.128 formasi dalam seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Pemkab Blitar membuka lowongan 1.128 formasi dalam seleksi rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Sedangkan pendaftaran seleksi rekrutmen PPPK 2024 di Kabupaten Blitar dilaksanakan dalam dua tahap.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan mengatakan, lowongan 1.128 formasi PPPK terdiri atas 224 formasi guru, 82 formasi tenaga kesehatan, dan 822 formasi tenaga teknis.

Pendaftaran tahap pertama seleksi PPPK dimulai pada 4 Oktober 2024 sampai 20 Oktober 2024.

Pendaftaran tahap pertama seleksi PPPK untuk tiga item formasi guru dengan kriteria guru pelamar prioritas, guru eks tenaga honorer kategori 2, dan guru non-ASN pangkalan data base BKN.

Lalu formasi kesehatan dengan kriteria, tenaga bidan pendidik tahun 2023, eks tenaga honorer kategori 2 dan tenaga non-ASN terdata di pangkalan data base BKN.

Formasi tenaga teknis dengan kriteria, eks tenaga honorer kategori 2 dan non-ASN terdata di pangkalan data base BKN.

"Ketiga item dengan kriteria masing-masing itu masuk pendaftaran tahap pertama pada 4-20 Oktober 2024. Pendaftaran lewat sscasn," kata Budi, Sabtu (5/10/2024).

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK 2024, Resmi dari BKN Buat Syarat Administrasi, Lengkap Link PDF

Dikatakannya, pendaftaran tahap dua dilaksanakan pada 17 November 2024 sampai 31 Desember 2024.

Pendaftaran tahap dua diperuntukan untuk formasi guru dengan ketentuan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di pemerintahan minimal dua tahun dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Lalu formasi tenaga kesehatan dan formasi tenaga kesehatan dengan ketentuan sama, yaitu, non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah minimal dua tahun.

"Mekanisme pendaftaran PPPK sama seperti CASN, setelah pendaftaran akan ada seleksi administrasi, lalu ada masa sanggah dan seterusnya," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved