Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Trenggalek 2024

Dana Kampanye Awal Mas Ipin-Syah Rp 50 Juta, KPU Trenggalek: Disepakati Maksimal Rp 28 Miliar

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin - Syah)

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Sadad saat diwawancarai, Selasa (17/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara (Mas Ipin - Syah) telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Trenggalek, Minggu (6/10/2024).

LADK tersebut diterima oleh KPU Trenggalek pada 25 September 2024.

"LADK sudah kami terima besarannya Rp 50 juta dari satu-satunya Paslon Pilkada Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad, Minggu (6/10/2024).

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta.

Baca juga: Nasib Luka Jovic Bakal Dibuang ke Juventus, Tammy Abraham dan Alvaro Morata Lebih Menarik

"Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada," ucap Sadad, Minggu (6/10/2024).

Jikapun nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024. 

"Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, namun jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000," lanjutnya.

Baca juga: Optimalkan Potensi Perikanan Trenggalek, Cagub Jatim Luluk Komitmen Kembangkan Budidaya Lobster

Ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut, yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah, lalu metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye.

"Di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dan maksimal karena Paslon tunggal sehingga tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain hanya dengan Bawaslu dan LO" pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved