Berita Entertainment
Kondisi Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Kampus UIPM Disebut Pemerintah Tak Mengantongi Izin
Pemerintah sendiri juga sudah mengakui jika Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tak mengantongi izin.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Kondisi gelar honoris causa (HC) yang diterima oleh Raffi Ahmad kini menjadi sorotan.
Sementara itu, UIPM juga angkat bicara soal kevalidan kampusnya.
Diketahui, pemerintah sendiri juga sudah mengakui jika Kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) tak mengantongi izin.
Hal itu diungkap oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek terhadap UIPM yang sudah dilakukan berdasarkan investigasi.
Baca juga: Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Terancam Tak Sah Jika Kampus UIPM Kena Sanksi, Kemendikbud Tegas
Investigasi dilakukan menyusul adanya aduan dan isu yang berkembang di masyarakat.
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV pada hari Minggu dan Senin, tanggal 29 dan 30 September 2024 telah melakukan investigasi atas keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi Jalan Ahmad Yani Kav. K01, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Adapun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," ucapnya.
Erika Carlina Beri Syarat DJ Panda untuk Bertemu, Singgung Sosok Perempuan Lain: Jangan Suruh Aborsi |
![]() |
---|
Berseteru dengan Ajun Perwira, Jennifer Jill Menghilang sampai Ada Imbalan Uang untuk Penemu |
![]() |
---|
Raffi Heran Pinkan Mambo Malah Mengeluh Padahal Ramai Pesanan Donat, Irfan Hakim: Laku Kok Ngedumel |
![]() |
---|
Ternyata Kimberly Ryder Masih Berstatus WNA, Ungkap Alasan Belum Ganti WNI |
![]() |
---|
Suaminya Pernah Diisukan Selingkuh, Maia Estianty Akui Ogah Buka Hp Irwan Mussry: Mau Hidup Simple |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.