Berita Entertainment
Pihak Vadel Badjideh Heran Nikita Mirzani Gugat Pakai Pasal Aborsi, Sebut ‘yang Melakukan Perempuan’
Kuasa hukum Vadel Badjideh akan mengkaji gugatan Nikita Mirzani soal aborsi. Menurutnya, Vadel tak pernah melakukan itu.
TRIBUNJATIM.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh akan mencermati tuduhan aborsi yang dilayangkan NIkita Mirzani.
Menurut mereka, sang TikToker sudah jelas tak melakukan aborsi.
Seperti diketahui, Niktia Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi atas dugaan aborsi yang melibatkan anak sulungnya, Lolly.
Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan terduga, yaitu Vadel Badjide, Jumat (5/10/2024).
Dalam pemeriksaan itu, Vadel diber 33 pertanyaan.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Tak Beri Ampun Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Rencana Tambahkan Pasal Gugatan Agar Vonis Makin Berat
Salah satu unsur yang ditegaskan oleh kuasa hukum Vadel terkait tudingan aborsi.
"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," terang Rahmat, salah satu tim kuasa hukum Vadel, dikutip dari YouTube Gosip Ceria, Minggu (6/10/2024).
Ia lantas menegaskan kliennya seorang laki-laki yang tidak bisa melakukan aborsi.
"Kita harus mencermati lebih dalam pasal ini secara unsur dinyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan. Ya kan? Vadel tidak pernah melakukan aborsi, ya kan?," tegasnya.
Pihaknya menuding, dalam tuduhan aborsi pelakunya adalah perempuan, dalam kasus ini adalah Lolly.
"Jadi kami yakin, terkait dengan pasal aborsi yang dituduhkan sesuai dengan undangan klarifikasi kepada kami itu, tuduhan ini kepada saudara Lolly sendiri," tambahnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Emosi, Ancam Robohkan Rumah Vadel Badjideh Diduga Direnovasi Pakai Gaji Endorse Lolly
Lebih lanjut, pihaknya sekaligus berharap penyidik bisa melakukan konfrontir untuk menyelaraskan keterangan Vadel dan juga Lolly.
"Kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum, artinya konfrontir itu akan dicari tahu kebenarannya," tandasnya.
"Kalau melihat secara unsur pasal yang dituduhkan, harusnya Laura menjadi saksi korban. Makanya harus dilakukan ini supaya tidak ada keterangan yang berbeda ke depannya," tutup Rahmat.
Sosok Resbobb & Bigmo Terancam Dipenjarakan Azizah Salsha, Pernah Viral Sebut Surabaya 'Kota Ter-L' |
![]() |
---|
Sosok Artis Jadi Petugas Upacara Bendera HUT Ke-80 RI di Kolam Ikan Hiu |
![]() |
---|
Sosok Artis Akui Susah Cari Jodoh di Usia 47, Dirinya Sudah 16 Tahun Jadi Janda: Anyep Gue |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys ke KPK, Hotman Paris Soroti Alasannya: Nanti Malah Berbalik |
![]() |
---|
Profesi Patricia Schuldtz yang Dilamar Cucu Soeharto di Afrika, Calon Mantu Keluarga Cendana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.