Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tiap Hari Tuan Tanah Simpan Uang di Kandang Kambing Berujung Maut, Pelaku Sempat Kepergok Korban

Korban ditemukan tewas terkubur di kandang kambing samping rumahnya di Dusun Gembyang RT 11 RW 06, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Temanggung

Editor: Torik Aqua
Polres Temanggung
Pelaku pembunuhan tuan tanah di kandang kambing, korban sempat menyerang tapi pelaku serang balik 

TRIBUNJATIM.COM, TEMANGGUNG - Kasus pembunuhan tuan tanah di Temanggung, Jawa Tengah dikuak polisi.

Ternyata pelaku mengincar uang yang diduga disimpan korban di kandang kambing.

Hingga akhirnya korban bernama Sishadi (73) tewas dibunuh oleh pelaku berinisial AMS (41).

Korban ditemukan tewas terkubur di kandang kambing samping rumahnya di Dusun Gembyang RT 11 RW 06, Desa Kentengsari, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Baca juga: Demi Makan Sate Gule Kambing, Pria Ponorogo Curi Ban dan Velg Mobil Tetangga, Dijual Laku Rp100 Ribu

Polisi menangkap tersangka, AMS (41), seorang buruh serabutan.

Pelaku merupakan tetangga satu desa dengan korban. Pelaku dan korban juga saling mengenal.

Pelaku ditangkap, pada Selasa (1/10) siang, di sebuah rumah makan di daerah Candiroto, Kabupaten Temanggung.

Dari tangan pelaku, polisi juga telah menyita belasan barang bukti.

Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula, pada Senin (23/9) pukul 18.00, ketika pelaku hendak mencuri kambing korban.

Kepada polisi, kata Ary, pelaku mengaku pernah mendengar bahwa korban kerap menyimpan uang di kandang kambing tersebut.

 "Pelaku sudah memahami korban, dari mulai aktivitas sehari-hari sampai mengetahui bahwa korban menyimpan uang di kandang kambing," ujar Ary dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Kamis (3/10).

Sesampai di kandang, kata Ary, pelaku lantas mencari uang di dalam kandang, tetapi tak kunjung menemukannya.

Tanpa disadari oleh pelaku, tiba-tiba korban sudah ada di belakang pelaku dan memergoki aksinya.

Korban lantas memukul pelaku dengan palu besi yang dibawanya.

Pelaku menangkis dengan tangan kanan.

Kemudian pelaku langsung mendekap korban dari belakang dan membekap leher dan mulut mulut korban dengan tangan kiri.

Pelaku berhasil merebut palu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.

Akibat pukulan tersebut korban tidak berdaya dan jatuh ke arah belakang.

Pelaku yang merasa panik segera meninggalkan korban yang tergeletak di kandang kambing.

Kubur korban

Ary menjelaskan, keesokan harinya, pada Selasa (24/9) pukul 07.00, pelaku kembali ke kandang kambing untuk memastikan keadaan korban.

Setelah mendapati korban tidak bernyawa, pelaku menggambil cangkul dan mengubur korban dengan tumpukan pupuk kandang.

"Uang tidak ditemukan pelaku saat mencari pada waktu itu. Namun pelaku mengambil satu ekor kambing milik korban esok harinya ini. Hasil curian itu dijual kepada seseorang seharga Rp 500 ribu," jelas Ary.

Pada hari berikutnya, Rabu (25/9), pelaku teringat akan CCTV yang berada di rumah korban.

Dia kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan tangga.

Pelaku menuju kamar korban dengan cara mencongkel dan mendobrak pintu kamar untuk mengambil DVR dan memotong kabel CCTV.

Pada Jumat (27/9) pukul 08.00, pelaku membongkar DVR CCTV tersebut dan membuangnya ke Waduk Sempor, Kebumen.

"Pelaku sengaja membuangnya (DBVR CCTV—Red) untuk menghilangkan barang bukti. Kami sudah sempat mencarinya di waduk bersama Basarnas, namun tidak ditemukan," terangnya.

Seusai kejadian itu, kata Ary, pelaku masih terus memantau kabar terkait kejadian yang dilakukannya.

Hingga pada Minggu (28/9), pelaku melihat kabar di media sosial, korban telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Pada saat itu, pelaku bahkan masih berani untuk datang ke rumah duka dan ikut salat jenazah.

Lebih lanjut dijelaskan, korban memang tinggal sendiri di rumah.

Menurut informasi yang beredar korban dikenal sebagai tuan tanah.

"Menurut informasi dari warga, beliau (korban--Red) memiliki beberapa aset, tapi kami tidak fokus terhadap asetnya, kami fokus terhadap tindak pidana yang terjadi," tambahnya.

Akibat perbuatannya, kata Ary, pelaku diancam pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan Pasal 354 KUHP hukuman paling lama 10 tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved