Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor Disoroti Media Asing, Hotman Paris: Prostitusi Atau Tidak?

Kebiasaan kawin kontrak paling sering terjadi di tiga wilayah di Cianjur, yaitu Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy - SerambiNews
Praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor, disorot media asing 

TRIBUNJATIM.COM - Beberapa media asing menyorot fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, dan Bogor.

Seperti diketahui, kebiasaan kawin kontrak paling sering terjadi di tiga wilayah di Cianjur, yaitu Puncak (Cipanas), Sukarsemi, dan Pacet.

Para wanita di daerah sana rela menjadi istri dalam waktu tertentu sesuai perjanjian.

Baca juga: Awal Kisah Cinta Mbah Agus Nikahi Gadis Muda 26 Tahun, Direstui Ayah Mertua Meski Lebih Tua 33 Tahun

Adapun para pria pelaku kawin kontrak mayoritas datang dari Timur Tengah.

Media-media asing lantas menarasikan praktik kawin kontrak di Cianjur sebagai wisata seks di Indonesia dengan kedok agama.

Tak pelak pengguna media sosial pun ramai membahas fenomena tersebut.

Sebenarnya Pemkab Cianjur sendiri sudah menerbitkan Perbup yang melarang praktik kawin kontrak pada 18 Juni 2021.

Namun Perbup tentang larangan kawin kontrak tersebut belum diatur terkait sanksi di dalamnya, meski disesuaikan dengan Perda dan undang-undang berlaku.

Kendati sudah ada aturan, praktik kawin kontrak masih saja terjadi.

Pengacara kondang Hotman Paris turut menanggapi fenomena kawin kontrak di kawasan Puncak, Cianjur, maupun Kabupaten Bogor.

Hotman Paris mengungkapkannya dalam video yang diungggah di akun media sosial Instagram pada Jumat (4/10/2024).

"Pertanyaannya, apakah itu perbuatan melawan hukum? Dan siapa yang melakukan tidak pidana?" ucapnya. 

Hotman Paris menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun undang-undang yang bisa menjerat pidana wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

"Tidak ada pasal pidana yang bisa dikenakan kepada seorang pelacur," imbuhnya.

Ilustrasi - Acara akad nikah pernikahan di Sulawesi Tenggara, prosesi ijab kabul via video call karena wabah virus Corona.
Ilustrasi kawin kontrak (Unsplash.com)

Adapun yang bisa dipidana, menurut Hotman Paris, adalah pihak yang memperjualbelikan wanita sebagai pekerja seks komersial.

Dia bisa dijerat dengan pasal tindak pindana perdagangan orang (TPPO).

"Sedangkan cewek yang melakukan tindakan prostitusi itu bukan merupakan tindakan pidana," jelasnya, dikutip dari Warta Kota.

Hotman Paris lantas menyinggung soal aksi kawin kontrak di kawasan Puncak.

"Pertanyaannya, kejadian (kawin kontrak) di Puncak itu termasuk kegiatan prostitusi atau tidak? Kalau prostitusi, yang kena germonya."

"Tapi kalau itu bukan prostitusi, mau sama mau, di mana pidananya?" tandas Hotman Paris.

Baca juga: Belum Setahun Nikah, Arya Khan Akui Sudah Ceraikan Pinkan Mambo, Sang Penjual Singkong Bersumpah

Kawasan Puncak Cianjur-Bogor memang sudah dikenal wisatawan asal Timur Tengah.

Mereka menyebutnya sebagai  'Jabal'.

Jabal dalam bahasa Indonesia artinya pegunungan.

Sebutan Jabal tersebut kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi prostitusi berkedok kawin kontrak.

Hal itu diungkapkan seorang sopir travel wisatawan WNA Timur Tengah yang berlibur ke Kawasan Puncak Cianjur-Bogor, Ibot (40).

"Para wisatawan WNA asal Timur Tengah biasa menyebut kawasan Cipayung, Puncak , Bogor, sampai ke Cipanas, Puncak, Cianjur, itu Jabal," kata Ibot pada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Saat masih di negaranya, lanjut Ibot, WNA asal Timur Tengah tersebut akan menghubungi sopir travel saat akan berlibur ke Kawasan Puncak atau Jabal.

"Mereka biasanya selalu menanyakan fasilitas apa saja yang akan didapatkan selama berlibur, termasuk untuk kepuasan seksual. Untuk mengihindari zina, mereka biasanya melakukan kawin kontrak," kata dia.

Tersangka praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor,digiring polisi
Tersangka praktik kawin kontrak di Puncak, Bogor, digiring polisi (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ia mengatakan, adanya keinginan kawin kontrak dari para WNA asal Timur Tengah tersebut dimanfaatkan para muncikari dalam menyediakan fasilitas kawin kontrak.

"Fasilitas kawin kontrak tersebut merupakan setting-an yang telah disiapkan para mucikari."

"Bahkan sebagian besar wanita yang disiapkan merupakan perempuan malam yang berasal dari lokalisasi."

"Bahkan untuk menyakinkan para WNA, perempuan itu didandani seolah-olah gadis lugu asal desa," beber Ibot.

Ibot menyebutkan, para perempuan yang menjalankan kawin kontrak akan mendapatkan upah sebesar 50 persen dari nilai kontrak.

"Misalnya dari nilai kontraknya sebesar Rp30 juta, itu si perempuan akan mendapatkan bagian Rp15 juta."

"Tetapi, bagian itu tidak diberikan semuanya, si mucikari akan hanya memberikan Rp5 juta dan sisanya diberikan saat kawin kontrak selesai."

"Alasannya, untuk mengantisipasi si perempuan kabur saat kawin kontrak masih terjadi," pungkas Ibot.

Baca juga: Akhir Pernikahan Arya Khan dan Pinkan Mambo, Suami Keberatan Ikuti Gaya Hidup Istri, Sehari Rp1 Juta

Bupati Cianjur, Herman Suherman mengakui, Peraturan Bupati tentang larangan kawin kontrak tidak ada sanksi dan masih sebatas imbauan saja.

Herman mengatakan, Perbup tentang larangan kawin kontrak sudah ada sejak tahun 2021.

Namun Perbup tersebut masih bersifat imbauan dan tidak ada sanksi di dalamnya.

"Perbup itu tidak ada sanksi di dalamnya karena belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawin kontrak juga aturan di tingkat pemerintah pusat," katanya, Kamis (18/4/2024).

Maraknya praktik kawin kontrak tersebut, menurut Herman, Kementerian terkait sempat mengusulkan adanya aturan kawin kontrak, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

"Karena belum adanya aturan ditingkat pusat, maka Perbup tersebut hanya dapat memaksimalkan sosialisasi tentang larangan kawin kontrak. Semoga saja ditingkat pusat segera ada atuan soal kawin kontrak," ucapnya.

Selain itu Herman mengaku, pihaknya sejak thun 2021 telah gencar mensosialisasikan Perbup tentang larangan kawin kontrak.

Namun hingga kini masih ditemukan adanya kasus kawin kontrak.

"Adanya pengungkapkan kasus kawin kontrak yang dilakukan pihak Kepolisian, Pemkab Cianjur berterima kasih kepada Polres Cianjur," katanya.

Selain itu ia meminta masyarakat untuk segera melapor apabila adanya praktik kawin kontrak di lingkungannya agar bisa langsung dilakukan penindakan petugas berwenang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved