Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Sosok dan Harta Kekayaan Trinovi Khairani, Tercatat Menjadi Anggota DPR RI Termiskin

Trinovi Khairani Sitorus, anggota DPR RI periode 2024-2029 dari Partai Golkar yang memiliki kekayaan paling miskin.

Editor: Torik Aqua
Kolase Tribunnews
Sosok Trinovi Khairani Sitorus, tercatat menjadi anggota DPR RI 2024-2029 termiskin 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Trinovi Khairani Sitorus, anggota DPR RI periode 2024-2029 yang memiliki kekayaan paling miskin.

Tercatat, harta kekayaan politisi itu hanya Rp 358 juta.

Trinovi merupakan anggota DPR dari Partai Golkar.

Simak juga sosok dan harta kekayaan Trinovi berikut ini.

Harta kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Trinovi hanya memiliki sebidang tanah di Kota Labuhan Batu Utara senilai Rp 60 juta, 1 unit motor merek Honda CRF senilai Rp 37 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 341 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 20 juta dan utang sebesar Rp 100 juta. 

Dengan demikian total harta kekayaannya hanya Rp 358 juta.

Profil Trinovi Khairani Sitorus 

Meski menyandang status sebagai anggota DPR RI “termiskin”, sosok Trinovi Khairani ternyata bukanlah orang sembarangan.

Dia merupakan putri dari Khairuddin Syah alias Buyung Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.

Nama Buyung Sitorus pernah menjadi buah bibir ketika dia ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medio 2021 silam.

Ia terjerat korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait program e-planning sebesar Rp 504,7 miliar.

Dalam kasus ini, Buyung Sitorus divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.  

Tak hanya itu, Buyung Sitorus juga terjerat korupsi insentif pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan senilai Rp 2,18 miliar untuk periode tahun 2013-2015.

Ia divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved