Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Majikan Syok TKW Lahirkan Bayi Sendiri di Rumah, Kehamilan Ditutupi, Didenda Rp700 Juta Jika Memecat

Seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW melahirkan bayi sendirian hingga membuat majikannya kaget. TKW di Taiwan itu tak pernah mengaku jika hamil

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
mStar
Majikan SyokTKW Lahirkan Bayi Sendiri di Rumah, Kehamilan Ditutupi, Didenda Rp700 Juta Jika Memecat 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang Tenaga Kerja Wanita atau TKW melahirkan bayi sendirian hingga membuat majikannya kaget.

Pasalnya, TKW di Taiwan itu tak pernah mengaku jika hamil.

Momen ia melahirkan pun terekam kamera CCTV.

Nasib si TKW setelah kebohongannya terkuak pun disorot.

Baca juga: Susanti TKW Dituduh Telantarkan Anak di Blitar, Dulu Kaget Putrinya Dibawa ke Istri Baru Eks Suami

Dikutip dari mStar, Senin (14/10/2024) via TribunTrends, keluarga majikan yang tinggal di Hsinchu ini membagikan kejadian tersebut di Facebook.

Mereka juga mengunggah video kamera pengawas yang memperlihatkan momen wanita tersebut melahirkan sendirian pada 11 September 2024 lalu.

Keluarga tersebut memberi tahu bahwa pembantu tersebut dipekerjakan untuk menjaga nenek mereka selama lima bulan terakhir.

Mereka tak mengetahui bahwa wanita tersebut hamil, menurut saluran berita Taiwan The Storm Media.

Baca juga: Nurlela TKW Berhasil Melarikan Diri usai Disiksa dan Disekap di Arab Saudi, Sosok Pelaku Terungkap

Keluarga tersebut juga mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui kehamilan perempuan tersebut.

Ini karena undang-undang tidak mewajibkan tes kehamilan pra-kerja dari pekerja asing yang tinggal di Taiwan.

Dan perempuan tersebut mengenakan pakaian longgar untuk menyembunyikan perutnya.

Diketahui bahwa pembantu tersebut menjalani pemeriksaan fisik sebelum datang ke Taiwan.

Namun dia dilaporkan menggunakan dokumen medis temannya untuk lulus pemeriksaan.

Keluarga menambahkan bahwa mereka sekarang harus merawat pembantu dan bayinya.

Baca juga: 1,5 Tahun Kerja di Taiwan, TKW Bangga Bangun Rumah Berdinding Batu Bata, Dulu Gubuk Lantainya Tanah

Menurut hukum setempat, pemberi kerja yang memecat pekerja yang sedang hamil atau pekerja yang baru saja melahirkan dapat menghadapi denda hingga US$47.000 (sekitar Rp 700 juta).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved