Kabinet Prabowo Gibran
Respon Raffi Ahmad soal Gelar Doktor HC Disebut saat Pelantikan, Padahal Tak Diakui Kemendikbud
Meski tak diakui Kemdikbud, gelar doktor honoris causa Raffi Ahmad disebut saat pelantikan Utusan Khusus Presiden.
Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek, Abdul Haris, dalam keterangannya, Sabtu (5/10)/2024).
Berdasarkan hasil investigasi itu, Ditjen Dikti Ristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud Ristek untuk menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI Wilayah IV terkait keberadaan dan perizinan UIPM.
"Saat ini tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran," ujar Abdul Haris.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Ada pun perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, kata Abdul Haris, harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," katanya.
Baca juga: UIPM Tak Berizin, Bagaimana Nasib Gelar Doktor HC Raffi Ahmad? Kemendikbud Bakal Siap Beri Sanksi

Abdul Haris juga mengajak masyarakat mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti.
"Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri, sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelasnya.
Undang-Undang 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
"Ditjen Dikti Ristek memperingatkan agar masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi," pungkasnya.
Sementara CEO UIPM, Rantastia Nur Alangan angkat bicara terkait tudingan bahwa kampus UIPM abal-abal dan akreditasinya tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi (Dikti).
Baca juga: Raffi Ahmad Ogah Disebut Cari Aman dan Jadi Penjilat, Suami Nagita Nyatakan Ikut Kawal Putusan MK
Rantasta mengatakan, keberadaan kampusnya sudah dijelaskan secara gamblang dan detail di website.
UIPM disebutkan diakui oleh Asia Pacific Quality Network (APQN), organisasi regional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di kawasan Asia-Pasifik, dan masuk daftar Union of International Associations, lembaga yang diakui sebagai jaminan kredibilitas organisasi-organisasi internasional.
Terkait adanya netizen yang menulusuri kampus UIPM di Thailand, Indonesia, dan USA dan tidak menemukan sebuah kampus, melainkan hanya sebuah kantor, ia menegaskan mengenai fakta bahwa UIPM merupakan kampus dengan sistem 100 persen online learning, sehingga memungkinkan pendidikan yang lebih inklusif dan efisien.
CEO UIPM juga mengatakan bahwa alamat kantor UIPM di Bekasi adalah kantor yang diakui oleh PBB sebagai Pusat NGO-nya PBB (United Nations Ecosoc). Ia pun menegaskan bahwa kantor di Bekasi bukan kampus, tetapi sebuah kantor perwakilan UIPM yang ada di Rusia dan Singapura.
Raffi Ahmad
Doktor Honoris Causa
Utusan Khusus Presiden
UIPM
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Entertainment
Alasan Presiden Prabowo Larang Pejabat Gunakan Mobil Impor, Diminta Pakai Maung untuk Mobil Dinas |
![]() |
---|
Nasib Mobil Dinas Era Jokowi, Menteri Prabowo akan Dapat Maung Buatan Pindad untuk Mobil Dinas Baru |
![]() |
---|
Kabinet Merah Putih Urung Pakai Mobil Maung Buatan PT Pindad Dibanding Alphard, Kemenkeu Klarifikasi |
![]() |
---|
Kursi Kementerian Kabinet Merah Putih Gemuk, Pakar Politik Beber Dampak Positif dan Negatif |
![]() |
---|
Dibangunkan Jam 4 Pagi, Kabinet Merah Putih Prabowo Langsung Jalani Latihan di Akmil, Presiden: Tim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.