Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Tugas Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden, Hak Keuangan & Fasilitas yang Didapat Suami Nagita

Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad suami Nagita lantas tugas apa yang harus diembannya?

Instagram.com/@raffinagita1717
Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

TRIBUNJATIM.COM - Raffi Ahmad menempati posisi sebagai Utusan Khusus Presiden.

Posisi tersebut diumumkan menyusul dirinya yang sempat dipanggil Prabowo Subianto ke Kertanegara.

Presiden Prabowo Subianto melantik selebritas Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Raffi Ahmad dilantik bersama dengan enam orang Utusan Khusus Presiden lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono, Setiawan Ichlas, Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah), Ahmad Ridha Sabana, Mari Elka Pangestu, dan Zita Anjani.

Diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad lantas tugas apa yang harus diembannya?

Baca juga: Sosok Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda, Punya 5 Bisnis Mentereng

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, seorang utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.

Kemudian, dalam Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Oktober 2024 itu, disebutkan bahwa utusan khusus Presiden bakal melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.

Namun, tugas tersebut berbeda atau di luar dari tugas yang sudah dikerjakan oleh kementerian atau lembaga yang sudah ada.

Aturan mengenai tugas Utusan Khusus Presiden tersebut termaktub dalam Pasal 18 Perpres 137/2024.

Berikut bunyi Pasal 18 Perpres 137/2024,”(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet”.

Baca juga: Reaksi Raffi Ahmad Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Suami Nagita Bakal Jadi Stafsus Presiden?

Dalam Perpres itu juga disebutkan bahwa pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).

Kemudian, Utusan Khusus Presiden bisa berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta non-PNS. Bahkan, bisa berasal dari perwira aktif.

Namun, ketentuan mengenai PNS atau ASN bahkan perwira aktif yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 20-21 Perpres 137/2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved