Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Yusril Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Berat di Indonesia, Aktivis Syok: Nirempati Pada Korban

Yusril sudah membuat pernyataan kontroversi pada hari pertamanya menjadi menteri.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
YouTube/KOMPASTV
Yusril Ihza Mahendra sebut tak ada pelanggaran HAM berat di Indonesia usai dilantik 

TRIBUNJATIM.COM - Usai dilantik jadi menteri di Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra menyebut, peristiwa kekerasan pada 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Menurut Yusril, setiap tindak pidana merupakan pelanggaran HAM.

Namun, tidak semua tergolong pelanggaran berat.

Baca juga: Hotman Paris Enggan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran Meski 25 Tahun Jadi Pengacaranya, Singgung Gaji

Menurutnya, pelanggaran HAM berat tidak terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini di Indonesia.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril.

Hal itu, kata Yusril, berbeda saat dirinya menjadi Menteri Hakim dan HAM. 

Dia mengaku telah tiga kali hadir di Jenewa, Swiss, menghadiri sidang komisi HAM PBB. 

Dia menjelaskan, Indonesia saat itu ditantang menyelesaikan soal-soal besar terkait dengan pelanggaran HAM.

"Pada waktu itu saya sudah membentuk pengadilan HAM, Adhoc, maupun pengadilan HAM konvensional," ucapnya. 

"Jadi sebenarnya kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir," imbuh Yusril.

Sontak pernyataan Yusril ini menjadi sorotan berbagai pihak.

Seperti aktivis hak asasi manusia (HAM) Usman Hamid yang sedikit syok mendengar pernyataan Yusril.

"Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia," kata Usman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (21/10/2024).

Apalagi, kata Usman, Yusril merupakan menteri yang juga akan mengurusi legislasi bidang HAM.

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (YouTube/Najwa Shihab)

Padahal pengertian pelanggaran HAM berat sudah dijelaskan dalam Pasal 104 Ayat (1) dari UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Usman menganggap, pernyataan Yusril juga mengabaikan laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM.

Tim pencarian fakta menyimpulkan, terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity. 

"Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional, bukan hanya genosida dan pembersihan etnis," ujar Usman.

Baca juga: Sejumlah Menterinya Prabowo Tak Punya Kantor Meski Baru Dilantik, ada yang sampai Numpang

Apalagi menurut hukum internasional, ada empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur Pasal 51 Statuta Roma.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia ini menjelaskan, hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM juga sudah diserahkan kepada Jaksa Agung.

"Ini sudah menjadi fakta awal hukum yang tidak bisa dibantah, kecuali oleh peradilan yang fair dan adil," ujarnya. 

"Setidaknya oleh pengadilan ad hoc yang memeriksa pelanggaran HAM yang berat masa lalu tersebut," imbuhnya. 

"Sayangnya, tak kunjung ada usul DPR dan keputusan presiden, sesuai Pasal 43 UU Pengadilan HAM," lanjut Usman.

Menurutnya, pernyataan Yusril bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tetapi juga menunjukkan nirempati kepada korban.

"Menunjukkan sikap nirempati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum," tuturnya.

Dia berpendapat, pernyataan Yusril merupakan sinyal pemerintahan Prabowo Subianto mengaburkan tanggung jawab pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyesali pernyataan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra yang menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat usai dilantik
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyesali pernyataan Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra yang menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat usai dilantik (Tribunnews.com)

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti juga menyesali pernyataan Yusril.

Menurut perempuan yang akrab disapa Bibip ini, klaim semacam itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya proses hukum yang sah.

"Kalau mau dinyatakan tidak ada atau mau diusut lebih lanjut, harus dibentuk dulu pengadilan HAM-nya."

"Enggak bisa hanya melalui pernyataan politik seperti ini," ujarnya saat diwawancarai Tribunnews.com, Senin (21/10/2024).

Pernyataan Yusril berpotensi membangun narasi yang keliru di masyarakat, seolah-olah tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi pada tahun 1998.

Menurutnya, tindakan semacam ini sering kali dilakukan oleh pihak-pihak yang berupaya menutupi pelanggaran yang mereka lakukan.

"Ini adalah pola yang biasa dilakukan oleh pelanggar HAM dan kelompoknya di banyak negara."

"Mereka yang berkuasa akan bilang, 'Oh, enggak ada itu pelanggaran HAM berat,'" lanjutnya.

Baca juga: Posisi Ibu Negara Disorot usai Pelantikan Prabowo, Cerai dengan Titiek Soeharto, Siapa yang Mengisi?

Bibip menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat harus melalui pengadilan HAM atau proses hukum yang sah, bukan pernyataan politik.

"Pernyataan seperti ini sangat disayangkan, dan seharusnya justru diusut lebih lanjut agar tidak ada penyesatan informasi di publik," katanya.

Peristiwa 1998 hingga saat ini masih menjadi topik sensitif, dengan banyak pihak yang menuntut adanya penyelesaian hukum atas pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi pada masa tersebut.

Bivitri pun mengingatkan bahwa langkah hukum tetap harus diutamakan dalam menyelesaikan kasus ini.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti
Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Sebagai informasi, Yusril sudah membuat pernyataan kontroversi pada hari pertamanya menjadi menteri dalam Kabinet Merah Putih usai dilantik di Istana Merdeka.

Yusril mengatakan, tidak ada kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dalam beberapa puluh tahun terakhir.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing."

"Mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan kita, 1960-an," katanya.

Baca juga: Terkuak Alasan Belum Dilantiknya Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab, Hasan Nasbi Tunggu Arahan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved