Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Akhirnya Paula Verhoeven Buka Suara di Sidang Perdananya, Digugat Cerai Baim Wong, Hotman Paris Bela

Perihal semua gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong padanya, Paula menyerahkan pada kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.

Tribunnews.com/Kompas.com/Cynthia Lova
Paula Verhoeven irit bicara saat hadir di sidang cerai perdananya dengan Baim Wong. 

TRIBUNJATIM.COM - Paula Verhoeven akhirnya buka suara di sidang perdananya.

Sang model digugat cerai oleh Baim Wong karena dugaan perselingkuhan.

Hotman Paris mengatakan gugatan cerai Baim Wong terhadap sang istri Paula Verhoeven, dengan alasan pasangannya selingkuh dinilai tidak tepat.

Model Paula Verhoeven irit bicara saat hadir di sidang cerai perdananya dengan aktor Baim Wong di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (23/10/2024).

Sidang cerai perdana tersebut beragenda mediasi.

Selesai menjalani sidang, Paula mengucapkan terima kasih kepada awak media yang hadir.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Makasih teman- teman media yang sudah datang, sabar menunggu saya. Saya di kesempatan kali ini, Mohon doanya," ujar Paula di PA Jakarta Selatan, Rabu.

Baca juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Tak Saling Sapa saat Jalani Sidang Cerai di Pengadilan: Biasa aja

Paula meminta doa agar sidang cerainya terus berjalan dengan laancar.

"Mohon doanya semoga berjalan lancar dan semua berjalan yang terbaik," ucap Paula.

Perihal semua gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong padanya, Paula menyerahkan pada kuasa hukumnya, Alvon Kurnia Palma.

Paula juga hanya diam ketika dibombardir banyak pertanyaan oleh wartawan.

Termasuk, perihal dugaan perselingkuhan yang ditudingkan Baim pada Paula.

"Untuk urusan gugatan saya serahkan langsung ke kuasa hukum saya," tutur Paula sembari berjalan ke parkiran.

Sebagai informasi, Baim Wong mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven pada 8 Oktober 2024. Baim menduga Paula berselingkuh.

Permohonan talak cerai sutradara film Lembayung itu teregister dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS per 8 Oktober 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved