Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Harta Kekayaan Raffi Ahmad Kini Jadi Pejabat, Bisnis Hasilkan 1,7 T, Bakal Terima Gaji dari Negara

Raffi Ahmad telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden. Berapa harta kekayaannya?

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Sosok Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai sang artis dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). 

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  • Deputi Rp 51.000.000
  • Staf khusus Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  • Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  • Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  • Tenaga terampil Rp 15.000.000

Baca juga: Reaksi Nagita Slavina saat Tak Sengaja Berpapasan Sama Nikita Mirzani Disorot, Ditegur Raffi Ahmad

Sementara tugas Raffi Ahmad telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024.

Berdasarkan Perpres Nomor 137 tahun 2024, Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden.

Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas- tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris Kabinet.

Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Namun, tidak diberikan pensiun.

Masa bakti Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.

----- 

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved